
PIKIRAN RAKYAT –
Sidang perkara terkait tuduhan pengeroyokan dan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah membongkar beberapa fakta yang mencengangkan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, pekan kemarin, ditemukan kasus “joki tugas” bernilai Rp88 juta yang dilakukan oleh sejumlah dokter berpengalaman terhadap rekannya yang lebih muda.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Dr. Zara Yupita Azra, seorang residen PPDS Undip dari batch ke-76. Dia dituduh telah menginstruksikan dokter junior untuk membayari joki yang bertanggung jawab atas penyelesaian dua proyek besar dengan nilai masing-masing Rp11 juta dan Rp77 juta.
Shandy Handika, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan kontribusi dari sejumlah dokter muda.
“Biaya untuk mendanai pekerjaan joki berasal dari dana para dokter muda dalam program PPDS,” ujar Shandy saat menghadiri sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin.
Pasal 1: senior selalu benar
Selain praktik joki, persidangan juga menguak sistem indoktrinasi yang menciptakan atmosfer senioritas ekstrem di lingkungan PPDS. Zara, dalam kesaksiannya, diketahui menyampaikan doktrin internal melalui aplikasi Zoom kepada mahasiswa angkatan 77, termasuk kepada dr. Aulia Risma Lestari, yang kemudian meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada Agustus 2024 lalu.
“Terdakwa sempat memberikan pengajaran kepada kelompok 77 lewat platform Zoom mengenai terdapatnya pedoman dalam sistem Pendidikan Dokter Spesialis Undip,” jelas Shandy.
Peraturan tersirat yang dimaksud disebut sebagai kode etik dan tata laku anestesi, termasuk dalamnya ada prinsip yang menuai pro kontra: “Poin 1: Yang senior selalu benar.” Tambahan pula, dokter muda dilarang untuk mengeluh serta cuma boleh merespons dengan kata “iya” atau “sedia”.
“Bila masih ada keluhan, siapa pula yang memintamu masuk ke ruangan anestesi. Hanya orang senior saja yang berhak menikmatinya,” kata jaksa Shandy sambil membaca keterangan Zara di persidangan.
Juru bicara menyatakan bahwa pengaruh seperti itu adalah jenis ancaman halus yang secara nyata mempengaruhi keadaan mental dan pencapaian akademik para mahasiswa tingkat rendah. Mereka mengingatkan bahwa penolakan terhadap praktik tersebut bisa membahayakan proses kelulusan mereka.
Rupiah Kontribusi Dalam Angka Ratusan Juta, Tidak Ada Keterbukaan
Dr. Aulia Risma Lestari, yang merupakan salah satu pihak terkena dampak kasus tersebut, bertugas sebagai bendahara dari angkatan 77. Ia menerima uang iuran mahasiswa tahun 2022 dengan jumlah mencapai Rp864 juta. Dana itu tak hanya dipergunakan untuk membayar joki, tetapi juga dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan para dokter berpengalaman serta hal-hal tambahan di luar standar formal.
Tidak terdapat pedoman formal dari lembaga mengenai penerimaan dan pengelolaan uang sejumlah itu, oleh karena itu penuntut menyatakan tindakan tersebut termasuk dalam ranah perampokan.
Ketua Jurusan Anestesiologi Dituntut Terkait Dugaan Suap Sebesar 2,4 Miliar Rupiah
Pada persidangan yang berbeda, Ketua Program Studi Anestesiologi Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, ikut dituduhkan. Dia diindikasikan telah menerima pembayaran tidak sah dari mahasiswa PPDS selama periode antara tahun 2018 sampai dengan 2023.
Jaksa Shandy Handika menyatakan bahwa setiap mahasiswa harus mengeluarkan dana sebesar Rp80 juta per individu untuk biaya bernama “biaya operasional pendidikan”, walaupun tanpa adanya landasan hukum yang valid.
“Pungutan dan manajemen dana untuk biaya operasional pendidikan yang tak sesuai dengan peraturan dilaksanakan oleh terdakwa mulai ia menjabat sebagai Kaprodi tahun 2018,” kata Shandy.
Uang tersebut dihimpun oleh bendahara angkatan lalu diberikan kepada petugas administrasi, Sri Maryani, yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Semua aktivitas finansial dicatat dalam sebuah buku bercover batik bernuansa kuning kepunyaan Sri.
Dari uang itu, Dr. Taufik disinyalir menyalurkan sebanyak Rp177 juta untuk keperluannya sendiri, tanpa adanya klarifikasi atau keterbukaan informasi terhadap para mahasiswanya.
“Mahasiswa-mahasiswa tersebut tak paham tentang penggunaan dana yang telah dialokasikan. Mereka enggan untuk mengajukan pertanyaa atau pun menentang,” ujar sang jaksa.
Pasal Pemerasan dan Pemaksaan
Berdasarkan tindakan yang mereka lakukan, Zara Yupita, Taufik Eko Nugroho, dan Sri Maryani dikenai tuduhan sesuai Pasal 368 KUHP mengenai pengancaman pungli, atau bisa juga dipidanakan berdasarkan pasal 378 KUHP terkait tipu muslihat, selain itu tersangka juga diduga melanggar Pasal 335 KUHP seputar paksaan.
MENARIKNYA, baik Zara maupun Taufik menyatakan bahwa mereka tidak berniat untuk mengajukan eksepsi dan justru berharap agar proses sidang dapat segera dilanjutkan menuju tahapan pemeriksaan perkara tersebut. ***
