Press "Enter" to skip to content

Bawaslu Tak Menutup Peluang Gugatan Hasil PSU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

admina 0

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengakui bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) di delapan propinsi bisa diajukan banding ke MK jika diketemukan adanya pelanggaran signifikan seperti ada yang mencoblos berkali-kali atau orang yang belum mendaftar ikut dalam pencoblosan.

“Harapannya adalah tidak adanya sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi, namun potensi tersebut tetap ada, terlebih jika benar-benar ditemukan adanya pelanggaran yang berlangsung secara teratur, sistematis, dan luas,” ungkap Bagja saat di kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat pada hari Sabtu, 19 April 2025 seperti dilansir oleh Antara pada hari Minggu, 20 April 2025.

Bagja menggarisbawahi pentingnya adanya laporannya kembali ke setiap pasang calon yang berkompetisi pada Pilkada tahun 2024 ini.

“Iya, dan hasil tersebut juga akan dipakai jika ada laporan atau temuan. Yang jelas hal ini akan dimanfaatkan,” ujar Bagja.

Bagja menggarisbawahi bahwa Bawaslu RI melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap pemilihan susulan atau PSU di delapan wilayah yang digelar pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Dia tidak menyangkal bahwa wilayah seperti Pasaman dan Serang menjadi fokus utama karena berisiko tinggi terjadinya pelanggaran pemilu.

“Enam wilayah, salah satunya adalah Serang yang telah disebutkan sebelumnya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, terdapat pula di Pasaman dimana kasus ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye dan sedang ditindaklanjuti,” jelas Bagja.

Di luar kedua wilayah tersebut, Bawaslu juga mengalihkan perhatiannya ke Banjarbaru, Tasikmalaya, serta Parigi Moutong.

Dia mengamati bahwa setiap wilayah memiliki konteks unik dalam penyelenggaraan PSU, mencakup pelanggaran aturan sampai penolakan penduduk terkait jadwal pemilihan.

Bagja juga menyatakan bahwa PSU di wilayah Parigi Moutong dilaksanakan lebih cepat karena adanya permintaan dari masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari Sabtu dikarenakan pertimbangan kepercayaan mereka.

“Sebab beberapa temannya percaya bahwa hari Sabtu sebaiknya tidak dipakai. Maka akhirnya bergeser ke hari Rabu,” urainya.

KPU menyelenggarakan pemilihan susulan di delapan wilayah pada hari Sabtu (19/4/2025) sesuai dengan keputusan pengadilan konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan Pilcaada 2024. Pemungutan suara ulangan ini akan berlangsung di kabupaten-kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Serang (Banten), Pasaman (Sumatra Barat), Empat Lawang (Sumatra Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), serta Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Paling tidak sebanyak 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melangsungkan pemilihan susulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa persediaan logistik untuk penyelenggaran pemilihan susulan sudah tercukupi.

Untuk wilayah Parigi Moutong, KPU sudah melangsungkan PSU pada Rabu (16/4/2025). Penyelenggaraan PSU tersebut dipindahkan sebelum waktu yang direncanakan demi menghindari bentrokan dengan hari ibadah keagamaan yang jatuh pada Sabtu (19/4/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *