News IT
Kejamnya sang ibu di Riau membiarkan suaminya merudapaksa anak kandung mereka selama 9 tahun.
Pelaku mengancam membakar rumah jika korban menolak keinginannya.
Ibu tersebut tidak membatalkan permintaan kedua pasangan itu.
Pernyataan seorang ibu dari Kampar, Riau yang mengizinkan suaminya menyakitkan anak kandungnya sendiri.
Sebagaimana dikenal, seorang pria bernama depan P (46) telah menyiksa dan menelantarkan anak tiri yang bernama NK (23) di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Akan tetapi, ironinya, sang ibu bernama awal R (49) mengizinkan kejadian itu menimpa putranya sendiri.
Kepala Resor Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, menyebut bahwa insiden tersebut terkuak usai korban menceritakan peristiwa itu kepada bibinya dan melaporkannya pada hari Sabtu (17/5/2025).
“Sesudah memperhatikan keseluruhan narasi korban dengan cermat, bibi sang korban segera mengantarkan korban menuju Polres Kampar guna membuat laporan,” jelasnya saat itu, Kamis, seperti dilansir dari TribunPekanbaru.com.
Suami istri bernama P dan R diamankan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Menurut laporan dari korbannya, tindakan pelecahan terjadi mulai tahun 2014 ketika dia berusia 12 tahun.
Terakhir kali korban diperkosa pada 2023 jadi P telah melakukan tindakannya selama 9 tahun.
Diketahui bahwa NK adalah putra kandung R dari perkawinan pertama yang telah berakhir karena kematian pasangannya.
R setelah itu menikah kembali dengan P sehingga keadaan hukum anak tiri menjadi berlaku.
Ketika mendengar tentang tindakan buruk yang dilakukan oleh P, R memutuskan untuk bungkam lantaran ancaman.
“Penjahat tersebut mengancam tak akan membiayai pendidikan adik-adik si korbannya dan malahan berjanji bakal menyalakan api di hunian keluarga mereka,” jelas dia.
Perbuatan itu dilakukan berkali-kali termasuk ketika R sedang di dalam rumah.
“Pelaku RN, sang ibu kandung dari korban, menyatakan dirinya tidak bisa menyangkal kehendak pelaku PN,” tambahnya.
Petugas terus menyelidiki kasus tersebut dan menampung informasi dari sejumlah saksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini,” sambungnya.
kedua tersangka ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
R menjelaskan bahwa P menggunakannya kata ‘meminta bagian’ saat berusaha untuk menyerang anak perempuannya.
Permintaan itu tidak bisa di tolak karena R selalu menghadapi ancaman.
“dia bakal meninggalkan dan membuang anaknya,” kata r.
Sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan, P bisa dituntut berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) serta Pasal 82 dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua terhadap UU 23/2002 tentang Pelindungan Anak.
Sementara itu, R dikenakan hukuman akibar kelalaian melalui Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang tersebut.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunbengkulu.com
(*/News IT)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Lihat pula berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan
