Ketika mendengar istilah “konstitusi,” banyak orang segera membayangkan suatu dokumen formal yang tebal serta dipenuhi dengan peraturan hukum. Namun, kenyataannya adalah bahwa tak seluruh negara di planet ini menyimpan konstitusinya dalam format tulisan. Bahkan agaknya sangat asing bagi beberapa masyarakat, ada juga negara-negara lain yang masih dapat menjaga stabilitas politik mereka, mempertahankan kedaulatan, dan menciptakan perdamaian meskipun tidak memiliki satu pun naskah undang-undang utama sebagai dasarnya.
Menariknya lagi, beberapa negeri masih bisa menjalankan sistem peradilan dan tata kelola mereka secara lancar hanya dengan menggantungkannya pada adat istiadat, arsip sejarah, serta norma-norma tak tertulis yang telah diterapkan selama bertahun-tahun. Negeri apa sajakah itu? Mari kita telusuri lebih jauh dalam uraian di bawah ini!
1. Inggris

Inggris adalah teladan bagi sebuah negara tanpa suatu undang-undang dasar tertulis dalam satu dokumen formal, namun masih dikenal sebagai negera bersifat konstitusional dengan kedaulatan penuhnya. Struktur sistem konstitusinya berasal dari penumpukan sejumlah peraturan hukum serta tradisi yang sudah tumbuh dan berkembangan selama ribuan tahun lamanya.
Magna Carta
(1215),
Bill of Rights
(1689), dan
Parliament Act
(1911).
Konstitusi Inggris tersusun atas peraturan berbentuk undang-undang, prinsip-prinsip hukum adat, tradisi-parlemen, dan putusan hakim yang digunakan sebagai panduan dalam mengoperasikan pemerintahan negeri tersebut. Tahap legislatif ini mencakup partisipasi kedua dewan di parlemen, yaitu
House of Commons
dan
House of Lords
, dan peran sang raja sebagai simbol untuk mensahkkan undang-undang, menjadi bagian integral dari struktur pemerintahan negeri ini.
Walau tak memiliki naskah undang-undang dasar tunggal, Inggris menerapkan sistem pemerintahan monarki berkonstitusi dengan prinsip kedaulatan parlemen yang dominan serta struktur kontrol.
checks and balances
yang berjalan efektif.
2. Selandia Baru

New Zealand merupakan salah satu negera tanpa adanya sebuah konstitusi tertulis berbentuk dokumen tunggal, tetapi lebih bergantung pada sekumpulan peraturan, aturan main, tradisi, serta dokumen legal lainnya yang saling mendukung. Struktur tersebut membolehkan New Zealand meneraplikan sistem kerajaan konstitusional bersama demokrasi parlemen yang kokoh.
Kepala negara diwakili oleh Gubernur Jenderal yang bertindak atas nama Raja, sementara kekuasaan legislatif dipegang oleh Parlemen yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun tidak memiliki konstitusi tertulis, prinsip-prinsip dasar pemerintahan dan pembagian kekuasaan diatur melalui Undang-Undang Konstitusi 1986 dan berbagai aturan lain yang diakui secara hukum dan konvensional.
Sistem ini memastikan keberlanjutan pengelolaan negara yang demokratis serta mandiri tanpa perlu tergantung pada satu naskah undang-undang dasar resmi.
3. Arab Saudi

Arab Saudi adalah salah satu negara yang tidak memiliki dokumen konstitusi resmi tertulis seperti yang dimiliki oleh banyak negara lainnya. Sebagai gantinya, negara ini menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber utama hukum dan konstitusi negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pemerintahan (Basic Law of Governance) tahun 1992 yang berisi prinsip-prinsip dasar dan aturan tata kelola negara.
Arab Saudi menganut sistem monarki absolut di mana raja memegang kendali penuh atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memiliki peran sentral dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan negara. Walaupun tidak memiliki konstitusi tertulis yang formal, dasar hukum dan tata pemerintahan negara ini bersumber pada hukum Islam dan ajaran Salafi yang menjadi pedoman utama dalam mengatur pemerintahan serta kehidupan sosial dan politik di Arab Saudi.
4. San Marino

San Marino diketahui sebagai republik konstitusional termuda yang tetap beroperasi sampai saat ini, menawarkan sistem pemerintahan parlemen yang istimewa serta warisan historis yang mendalam. Walaupun belum ada sebuah naskah konstitusi modern tunggal, dasar penting administrasi negerinya berasal dari Statuta tahun 1600. Lembaga pembuat undang-undang mereka, Majelis Besar dan Rakyat, tersusun atas 60 orang anggota yang dipilih tiap lima tahun menggunakan metode representatif proporsional.
Menariknya lagi, San Marino dikendalikan oleh dua pemimpin nasional yang disebut sebagai Capitani Reggenti atau Kapten Bupati. Keduanya terpilih melalui Dewan Umum dengan masa jabatan hanya selama enam bulan dan bergiliran mengambil alih tanggung jawab memerintah negeri tersebut. Hal ini mencerminkan sebuah warisan lama yang berasal dari adat istiadat Republik Romawi serta bertujuan untuk menjaga stabilitas otoritas dalam struktur pemerintahan mereka.
Setiap negeri menampilkan strategi khusus untuk memelihara kedaulatannya, mendistribusikan wewenang, serta mencapai ketertiban politik yang cocok dengan latar belakang historis dan budayanya masing-masing. Ini menggambarkan kalau efektivitas suatu tata kelola tak cuma bergantung pada eksistensi peraturan resmi semacam undang-undang dasar, melainkan juga dari cara asas-asas pokok dan prosedur kontrol dieksekusi dalam rutinitas sehari-hari.
