ITNews
– Pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghalangi perjalanan keluar negeri enam orang tersebut.
calon haji
nonprosedural berangkat menuju Tanah Suci dengan menggunakan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah upaya preventif Imigrasi guna mencegah kegiatan haji ilegal serta menjaga keselamatan Warga Negara Indonesia dari berbagai risiko di tanah air atau negara asing.
“Saya menyarankan kepada publik agar tetap taat terhadap ketentuan imigrasi serta menggunakan proses yang sah saat melakukan ibadah haji supaya dapat mengelakkan sanksi hukum dan dampak negatif lainnya,” katanya pada hari Senin (26/5/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 Mei 2025, kira-kira pukul 16.45 WIB di area terminal keberangkatan Bandara YIA.
Enam orang warga Jogja yang tidak dapat melakukan penerbangan tersebut terdiri dari empat wanita dengan inisial HSB, K, M, dan ER, serta dua pria bernama inisial DDA dan MS.
Awalnya mereka berencana terbang menuju Kuala Lumpur dengan pesawat garuda AirAsia AK349.
Awalnya, empat dari mereka menyatakan kepada pejabat yang bertugas bahwa mereka hanya akan liburan ke Kuala Lumpur dan kembali pada tanggal 27 Mei 2025, sementara sisanya memperlihatkan visum kerja untuk Arab Saudi.
Akan tetapi, informasi yang mereka berikan dianggap mencurigakan dan menimbulkan keraguan pada petugas, sehingga pemeriksaan lebih lanjut serta interogasi tambahan dilaksanakan oleh pejabat kantor tersebut.
Imigrasi
Kelas I TPI Yogyakarta.
“Yang keenam itu pada akhirnya menyatakan bahwa Kuala Lumpur hanya tempat Transit sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Arab Saudi dengan maksud utama untuk menjalankan ibadah haji,” katanya.
Tindakan keenam Warga Negara Indonesia tersebut diketahui melanggar Pasal 101 UU No. 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Aturan ini menegaskan bahwa siapapun yang memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia harus membawa dokumen perjalanan resmi yang valid beserta visanya sesuai dengan maksud kunjungannya.
“Memakai visa kunjungan ataupun visa kerja sebagai alat untuk melaksanakan ibadah haji merupakan tindakan penyimpangan yang tak bisa diterima,” katanya.
(ant/jpnn)
