ITNews, JAKARTA –
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyebut bahwa proses pemilu putaran kedua di Kabupaten Barito Utara setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimuali.
Pemberitahuan untuk mendaftar sebagai pasangan calon telah diumumkan sejak Senin (26/5/2025).
“Sekarang prosesnya telah ditentukan oleh KPU Barito Utara dan saat ini sedang berlangsung. Mulai hari ini, pendaftaran juga akan dimulai serta pengumuman tentang pencalonan,” ujar Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat pada konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Mengenai urusan dana yang tersedia, KPU menginformasikan bahwa lembaga penyelenggara pemilu di wilayah tersebut sedang menyiapkan proposal anggaran dan berdiskusi tentang hal ini dengan pihak pemerintahan lokal.
“Sekarang, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai PSU di Barito Utara, kami sedang dalam proses menyusun anggaran yang diajukan dan diskusi masih berlangsung bersama pihak pemerintahan setempat,” jelasnya.
Berikut ini adalah penjelasan: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kelayakan seluruh pasangan calon bupati dan wakil pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berlangsung di Kabupaten Barito Utara.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan bahwa Mahkamah menemui indikasi kuat adanya money politics di kedua kandidat. Praktik tersebut ditemukan dalam skala besar dan mempengaruhi proses pemilihan.
Pasangan calon yang pertama adalah nomor urut 1, yaitu H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau dikenal sebagai Gogo-Helo. Sementara itu, pasangan calon dengan nomor urut kedua terdiri dari Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jayakusuma.
Keputusan tersebut mengakibatkan KPU perlu menyelenggarakan pemilihan kembali dalam waktu 90 hari kerja dan menggunakan pasangan calon yang baru.
“Mengumumkan pencopotan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 1 serta pasangan calon bupati dan wakil bupati bernomor urut 2 dari perlombaan pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Barito Utara pada tahun 2024,” demikian pernyataan Ketua MK Suhartoyo saat menyampaikan putusannya dalam rapat, Rabu (14/5/2025).