Press "Enter" to skip to content

Baik Berita dari Menteri Abdul Munir: Tunjangan Sertifikasi Guru SD Akan Dibayarkan Setiap Bulan Mulai 2025

admina 0


News IT

Pada awal tahun 2025, berita baik datang untuk kalangan pendidik, terutama guru SD yang sudah bersertifikasi.

Pemerintah menghadirkan kebijakan terbaru yang telah ditunggu oleh banyak orang.

Dengan kepemimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang saat ini dijabat oleh Menteri Abdul Muti, pihak berwenang telah mengumumkan bahwa insentif sertifikasi bagi para guru sekolah dasar akan dibayarkan setiap bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial serta memacu semangat para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka.

Menteri Abdul Muti menggarisbawahi bahwa aturan itu sudah ditetapkan dalam peraturan terbaru.

Keputusan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025.

Dia menyebutkan pula bahwa aturan tersebut adalah ungkapan penghargaan bagi dedikasi para guru, khususnya mereka yang bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan pembaruan pembayaran yang lebih teratur, para guru tidak perlu lagi bersabar lama untuk mendapatkan tunjangan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Hal ini dipercaya juga akan memiliki dampak yang menguntungkan pada mutu pendidikan di jenjang dasar.

Kebijakan terbaru mengatur bahwa insentif sertifikasi untuk guru SD akan dijalankan secara berkala tiap bulannya sepanjang tahun 2025.

Pergantian ini merupakan kemajuan besar bila dibandingkan dengan sistem lama, dimana pencairan dana umumnya baru diproses setiap tiga bulan sekali dan sering kali terkena keterlambatan disebabkan oleh masalah administrasi atau teknologi.

Dengan sistem pembayaran bulanan, diharapkan keadaan ekonomi para guru akan menjadi lebih stabil dan ketidakpastian yang biasa timbul pada periode sebelumnya bisa berkurang.

Pemerintah memperlihatkan kesanggupan yang besar untuk membantu guru-guru dapat lebih terfokus pada tugas mereka dalam menerangi pemuda-pemudi bangsa.

Namun demikian, banyak pihak yang bertanya tentang nasib para guru pada tingkatan pendidikan lain. Guru-guru SMP, SMA, dan SMK juga pastinya menginginkan perlakukan yang sama.

Sayangnya, sampai sekarang aturan tersebut hanya berlaku untuk para guru di tingkat Sekolah Dasar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum menerbitkan peraturan sejenis untuk tingkat sekolah menengah pertama ataupun atas.

Ini mengundang pertanyaan besar bagi para pendidik tentang kemungkinan perluasan kebijakan bulanan tersebut di masa mendatang.

Kementerian tersebut belum mengonfirmasikan apa pun, tetapi bukan berarti tidak ada kemungkinan adanya peraturan tambahan yang saat ini tengah dipertimbangkan dan diteliti lebih jauh.

Guru dengan tingkatan pendidikan lain tetap perlu sabar menanti instruksi yang lebih terbuka dari otoritas berwenang.

Tentu saja, tidak seluruh guru dengan sendirinya menerima tunjangan sertifikasi tersebut.

Pemerintah telah mengatur berbagai ketentuan utama yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum bantuan keuangan dapat diambil.

Kebijakan ini dibuat untuk menjamin bahwa bantuan keuangan hanya diberikan secara akurat kepada orang-orang yang memenuhi syarat sebagai tenaga pengajar berprofesional.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Kriteria utamanya adalah memiliki Sertifikat Pendidik, yang hanya diberikan kepada guru setelah mereka menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika seorang guru belum memperoleh sertifikat ini walaupun sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka mereka masih tidak dapat mengklaim tunjangan tersebut.

2. Memiliki status sebagai PNS atau PPPK (ASN).

Tunjangan sertifikasi ini ditujukan secara eksklusif kepada guru-guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bertanggung jawab langsung di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Di sisi lain, terkait penentuan cara memberikan tunjangan pada guru non-ASN, aturannya diatur oleh kebijakan tersendiri.

3. Terdaftar dalam Dapodik

Kegiatan aktif guru di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun merupakan suatu hal yang sangat penting. Apabila seorang guru atau institusi pendidikan tempat mereka mengajar tak tertulis dalam database Dapodik, pembayaran tunjangan tersebut tidak dapat diproses.

4. Mempunyai Nomor Induk Guru (NIG)

Nomor Registrasi Guru atau NRG merupakan kartu pengenal resmi yang di keluarkan oleh Kementerian. Angka tersebut menunjukkan secara hukum bahwa pendidik bersangkutan memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesinya.

5. Melakukan Pengajaran Berdasarkan Sertifikasi Pendidiikan

Sebuah guru perlu menangani mata pelajaran atau kelas yang sesuai dengan spesialisasi mereka berdasarkan sertifikasi. Kesesuaian ini harus dikonfirmasikan secara resmi lewat Surat Keputusan (SK) tentang penugasan yang dihasilkan oleh kepala sekolah. Tidak cocoknya area sertifikasi dengan materi pengajaran dapat jadi dasar untuk tidak memberikan bonus kepada guru tersebut.

6. Melaksanakan Tugas dengan Efisiensinya serta Mengelola Jumlah Murid

Beban pekerjaan pun merupakan faktor penilaian utama. Seorang guru wajib mencukupi total jam pengajaran sesuai dengan aturan resmi. Di samping itu, kapasitas murid pada institusi pendidikan di mana sang guru mengajar juga ikut dipertimbangkan. Aturan tersebut menjamin bahwa insentif hanya disalurkan kepada para guru yang sungguh-sungguh bertugas dan memberikan kontribusi di ruang belajar.

7. Tidak Menggabungkan Pekerjaan atau Tanggungan di Lingkungan Organisasilain

Hanya guru yang berfokus bekerja di satu lembaga dan terdaftar dalam database utama Dapodik saja yang akan mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi guru yang juga menjabat atau bekerja di institusi lain, entah itu sebagai pendidik ataupun memiliki posisi di luar satuan pendidikan asal mereka, tidak layak untuk mengklaim tunjangan ini. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi integritas serta konsentrasi kerja bagi penerimanya.

Bagi kepala sekolah, terdapat penanganan istimewa. Mereka tidak dikenakan persyaratan jumlah jam mengajar sebab tugas pokoknya lebih banyak berkisar pada bidang manajemen, supervisi, serta pemimpin dalam operasional sebuah sekolah.

Walaupun begitu, mereka masih dapat menerima tunjangan profesi asalkan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

MENARIKNYA, guru yang tengah menjalani diklat atau pelatihan 600 jam masih berhak mendapatkan tunjangan, walaupun belum mencukupi beban kerja penuh saat durasi pelatihan itu sendiri.

Besaran tunjangan diatur secara terpisah sesuai dengan jenis kepegawaian.

Guru SD negeri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak satu kali gaji dasar setiap bulannya sesuai dengan Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk guru PPKG, besarannya tunjangannya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Guru Non-ASN tidak mengikuti aturan tentang gaji dasar.

Rincian gaji serta benefit akan ditetapkan dalam kontrak pekerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Nomor 1 Tahun 2025.

Untuk guru dari tingkatan lainnya, marilah kita tetap sabar dan terus berpartisipasi.

Harapannya, kebijakan serupa akan cepat mengikutinya dan membawa semangat segar untuk semua guru di Indonesia.


(News IT/Darma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *