News IT
Berapakah pendapatan seorang Serda dari TNI AD, TNI AL, atau pun TNI AU? Ada banyak orang yang ingin tahu tentang upah yang didapatkan oleh seorang serda yang termasuk dalam golongan bintara.
Serda atau sersan dua mewakili tingkatan awal pada derajat bintara di jajaran TNI. Tingkat kedudukan ini terletak di antara serka dan koptu sebagai puncak dari golongan tamtama.
Simbol kepangkatan sersan datar adalah dua garis atau blok yang sejajar membentuk pola segitiga terbalik dengan warna emas di bagian lengan baju dinas.
Seseorang siswa baru lulusan SMA yang diterima sebagai anggota TNI melalui proses penerimaan bintara dan berhasil menyelesaikan pendidikan di Sekabat (sekolah bagi calon bintara) akan mendapatkan hak untuk memegang pangkat Serda pada tugas militernya pertama kali.
Bagi semua elemen pendapatan atau upah seorang prajurit, termasuk gaji dasar, insentif performa, serta subsidi tambahan yang ada di lingkup militer TNI. Lalu berapa besarnya upah prajurit tingkat Sersan Dua dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara?
Gaji serda TNI
Gaji seorang Serda juga bergantung pada lama mereka bekerja di TNI. Semakin tinggi pangkat dan semakin panjang waktu layanan mereka, maka pendapatan yang didapatkan akan lebih besar.
Terakhir kali kenaikan gaji untuk Serda dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pada tanggal 1 Januari 2024. Peningkatan ini mencakup semua personel TNI dengan kenaikan sebanyak 8%, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji bagi prajurit Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), serta Angkatan Laut (AL).
Berdasarkan aturan baru, upah minimal bagi seorang sersan dua di TNI yang mencakup bagian dasar gajinya adalah Rp 2.272.100 sedangkan tertingginya adalah Rp 3.733.700. Jumlah tersebut akan disesuaikan berdasarkan lama layanan dalam angkatan militer.
Berikut ini merupakan detail mengenai upah untuk peringkat militer TNI dari pangkat bintara hingga ke atas:
- Serda:Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- SersanMayor:Rp2.492.000-Rp4.095.200
- Asisten Second Lieutenant:Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Asisten Sarjana Pertama:Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Tunjangan serda
Di luar upah dasar, seorang prajurit TNI yang bertitel Serda juga mendapat beberapa jenis subsidi. Bagian dari subsidi paling signifikan ialah insentif kerja atau dikenal sebagai tukin.
Anggota TNI yang memiliki pangkat serda termasuk dalam kelompok jabatan ke-5 dan berhak mendapatkan tunjangan komunikasi atau tukin tiap bulan senilai Rp 2.493.000.
Di samping tunjungan kinerja dengan jumlah tertinggi serta gaji dasar anggota TNI, para prajurit militer ini tetap menerima berbagai bentuk tambahan penghasilan lainnya. Berikut adalah beberapa tunjangan ekstra untuk personel TNI:
- Tunjangan pasangan bagi anggota TNI: 10% dari upah seorang prajurit TNI sebagai dasarnya.
- Tunjangan anak: sebanyak 2% dari gaji dasar untuk hingga dua orang anak.
- Subsidi beras: mendapatkan 18 kilogram beras setiap bulan yang harganya adalah Rp 8.047 tiap kilonya, ditambah lagi 10 kilogram beras per bulannya untuk sang istri serta kedua putra-putrinya.
- Gaji berdasarkan posisi: Mengikuti tingkatan struktural di TNI dengan rentang antaraRp 360.000 hingga Rp 5,5 juta setiap bulannya.
- Uang saku harian: Rp 60.000 setiap hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150% dari gaji dasar bagi yang bertugas di pulau terluar kecil dengan tidak ada penghuni, 100% dari gaji dasar untuk tugas di pulau terluar kecil namun berpenghuni, 75% dari gaji dasar apabila ditugaskan di daerah perbatasan, serta 50% dari gaji dasar ketika melakukan penugasan sementara di area perbatasan atau pulau terluar kecil.
Sudah ada jawaban tentang berapa gaji seorang Serda di TNI AD?
