ITNews–
Bantuan Subsidi Upah BSU pada tahun 2025 akan segera dicairkan dengan jumlah yang sedikit di bawah Rp600 ribu. Ceklah ketentuannya.
Pemerintah akan mengeluarkan berbagai insentif dimulai dari bulan Juni tahun 2025. Satu di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah yang dikenal sebagai BSU untuk tahun 2025.
Stimulan tersebut dikenal sebagai elemen dalam rangkaian strategi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kemampuan konsumsi publik serta menggerakkan ekonomi secara luas.
Rancangan stimulus itu menargetkan belanja rumah tangga dalam negeri, dengan penekanan khusus pada pengurangan biaya listrik sebesar 50%, pemotongan harga angkutan umum, serta memberikan subsidi upah untuk para pekerja yang mendapat gaji kurang dari Rp 3,5 juta setiap bulannya.
Pemberian BSU untuk karyawan akan dimulai di bulan Juni tahun 2025.
Bagi subsidi upah atau subsidy gaji, yang kali ini akan ditujukan kepada mereka yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Proyek ini sepenuhnya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan meningkatkan kemampuan konsumen masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa jumlah bantuan dalam program BSU pada kesempatan kali ini akan sedikit beragam dibandingkan dengan ketika diperkenalkan untuk pertama kalinya selama masa pandemi Covid-19 yang diprakarsai oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, jumlah bantuan yang bakal diserahkan kepada para pekerja nanti akan berkurang dibandingkan dengan sebelumnya, di mana pada waktu itu bernilai Rp600.000.
“Kami menyelesaikan pembicaraan ini, tetapi subsidi gaji akan berupa jumlah yang lebih kecil daripada selama pandemi COVID,” ungkap Airlangga, sebagaimana dilaporkan Kontan pada hari Minggu, 25 Mei 2025.
Pemerintah saat ini tengah mengoptimalisasi detail serta prosedur pengirimannya, dengan pengumuman formal mendatang segera.
Kriteria penerima BSU masih menekankan pada asas perlindungan bagi pekerja dengan pendapatan rendah.
Satu kondisi pentingnya adalah karyawan yang mendapatkan upah paling tinggi sebesar Rp3,5 juta setiap bulannya.
Berikut ini merupakan acuan mengenai ketentuan dasar untuk mendapatkan BSU sesuai dengan program yang diterapkan selama masa pandemik Covid-19:
1. Orang yang Memiliki Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
2. Sedang tercatat sebagai peserta aktif dari program BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan merupakan bagian dari TNI, Polri, ataupun PNS
4. Tidak tengah mendapatkan dukungan sosial tambahan semacam Kartu Prakerja, PKH, ataupun Bantuan Produktif UMKM
5. Mendapatkan upah hingga maksimum sebesar Rp3,5 juta, atau untuk mereka yang berkarier di area dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) lebih tinggi, besaran upah akan disesuaikan menurut angka UMP/UMK lokal tersebut.
BSU merupakan salah satu kebijakan yang dianggap berhasil dalam melindungi kemampuan pembelian karyawan serta meningkatkan konsumsi keluarga pada tahun 2022 saat terjadi pandemic.
Di samping itu, insentif ekonomi pada Kuartal II tahun 2025 sangat penting, terutama setelah berlalunya perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru yang bisa meningkatkan daya beli publik.
Rencana stimulus ini dibuat untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional di semester kedua masih bisa mencapai angka sekitar 5 persen.
Waktu istirahat dari sekolah bersamaan dengan pembayaran tunjangan ke-13 akan menciptakan momen signifikan dalam meningkatkan kemampuan konsumsi orang-orang.
Berikut adalah informasinya: di samping bantuan upah, ada 5 manfaat tambahan lainnya yang akan diberikan pada semester kedua tahun 2025.
Antara lain yang pertama adalah potongan harga pada biaya perjalanan. Hal ini meliputi diskon untuk tiket kereta api, penerbangan, dan juga tarif kapal laut saat musim liburan sekolah.
Insentif kedua merupakan pemotongan biaya jalan tol yang diberlakukan pada bulan Juni 2025 serta Juli 2025. Diharapkan program ini akan menjangkau kira-kira 110 juta pengguna jalan raya. Selanjutnya, ada diskon separuh harga listrik dari bulan Juni hingga Juli 2025 bagi 79,3 juta keluarga dengan kapasitas daya kurang dari 1.300 VA.
Empat, penambahan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Sembako serta bantuan pangan untuk 18,3 juta Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan, stimulan kelima merupakan perluasan program potongan biaya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di industri yang mempekerjakan banyak orang.
Rencana serangkaian kebijakan stimulatif untuk sektor ekonomi itu ditentukan dalam pertemuan koordinasinya yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5).
Tujuaun dari insentif itu adalah untuk memelihara kemampuan konsumen dalam berbelanja serta merangsang ekonomi secara nasional, khususnya pada masa istirahat sekolah yang akan datang di antara bulan Juni hingga Juli tahun 2025.
“Oleh karena itu, kami akan menyiapkan enam paket tersebut. Saat ini setiap kementerian sedang menyusun peraturannya sendiri. Kemarin saya telah melapor kepada Bpk. Presiden Prabowo sehingga semoga hal ini dapat segera diumumkan jika semua aturan dari tiap-tiap kementerian telah lengkap,” jelas Airlangga.
Airlangga menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan stimulan pada separuh kedua tahun ini sebab perayaan-perayaan utama seperti Natal, pergantian tahun, Ramadhan, serta Idul Fitri sudah usai, periode yang umumnya memicu peningkatan pengeluaran publik.
Rencana stimulus ini dibuat sehingga pertumbuhan ekonomi negara pada semester kedua bisa terus bertahan sekitar 5%. Waktu cuti sekolah bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13 akan menciptakan momen signifikan untuk meningkatkan konsumsi publik.
Perlu dicatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuarter I tahun 2025 tercatat sebesar 4,87%. Angka ini sedikit menurun jika dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan yang mencapai 5,11% di periode yang sama untuk tahun 2024.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunpriangan.com berjudul
Upah Kurang dari Rp 3,1 Juta serta Pegawai Honor Akan Mendapatkan Insentif dari Presiden, Ingat Tanggal Pencairannya
dan
KompasTV
Channel WA
,
,
X (Twitter)
,
YouTube
,
Threads
,
Telegram