Press "Enter" to skip to content

Dua Tempat Layanan SIM Keliling di Jakarta Minggu Ini, 20 April 2025

admina 0


Internet dan Informasi, JAKARTAROCKS

Berikut adalah dua tempat layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini, Minggu (20/4/2025), yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Terjadi pergantian tempat untuk area Jakarta Barat.

Layanan bus SIM yang berkeliling atau Satpas Keliling ini ditujukan khususnya bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Waktu operasional untuk layanan SIM keliling di Jakarta dimulai dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi pengajuan perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya tidak hanya di layanan SIM Keliling saat ini tetapi juga di kantor Satpas atau gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling di Jakarta menurut informasi yang dikutip dari TMC Polda Metro Jaya pada hari Minggu (20/4/2025):


Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di sebelah McD Duren Sawit


Jakarta Utara :  Libur


Jakarta Pusat: Libur


Jakarta Barat: Jalan Panjang Kebon Jeruk berada di sebelah Indomaret


Jakarta Selatan : Libur


Syarat Perpanjangan SIM

Para pemilik SIM yang berencana memperbarui melalui layanan SIM Bergerak diminta menyediakan persyaratan dokumen, yaitu:

– Aslinya Kartu Tanda Penduduk beserta fotokopinya dan aslinya Surat Izin Mengemudi beserta fotokopinya

– Mengisi formulir permohonan

– Melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat cabang.

Mohon diingat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pengendara dengan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa sekalipun cuma melewati tanggal kedaluwarsanya sesaat harus mendaftar untuk mendapatkan SIM baru di Satuan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (Satpas) Sim Daan Mogot, Jakarta Barat.

Apabila tidak memiliki waktu, Anda dapat menangani hal ini melalui aplikasi SINAR yang disediakan oleh Polda Metro, baik untuk perpanjangannya ataupun pembuatan SIM baru.



Biaya perpanjangan SIM

Biaya pemanjangan SIM di Satpas Keliling adalah sebesar Rp 225.000 untuk jenis SIM A yang digunakan oleh pengendara mobil dan menjadi Rp 220.000 bagi pemegang SIM C yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua.

Tarif tersebut sejalan dengan pengalaman saat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Bergerak di Kota Tangerang pada hari Kamis (7/3/2024).

Biaya yang dimaksud mencakup pemeriksaan psikologis senilai Rp 60.000. (*)


Penulis: Dian Anditya Mutiara / Internet dan Informasi



Baca



Internet dan Informasi





berita lainnya di



Google News



Peroleh data tambahan melalui internet serta kirimkan lewat WhatsApp

:


di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *