ITNews.CO.ID –
JAKARTA.
Menteri BUMN Erick Thohir masih menantikan surat dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai penawaran diskon tarif listrik sebesar 50%.
Erick memberitahukan hal tersebut kepada para jurnalis setelah mengikuti acara Indonesia Sharia Forum (ISF) 2025 di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).
“Iya, silakan menunggu suratnya dari Airlangga,” kata Erick pada hari Senin dan dilaporkan oleh Kompas.com.
Menurut dia, tugas yang diberikan pada PLN untuk mengimplementasikan potongan harga listrik masih bergantung pada petunjuk dari Airlangga.
Diketahui bahwa program memberikan potongan harga listrik sebanyak 50% ini merupakan bagian dari keenam rangkaian stimulus ekonomi yang direncanakan untuk diperkenalkan mulai tanggal 5 Juni 2025.
Erick menyatakan telah bekerja sama dengan Airlangga terkait rancangan program potongan harga itu. Meski demikian, PLN belum dapat ditugaskan secara formal sebab masih kurangnya petunjuk tertulis.
“Hal ini telah dibicarakan, ada beberapa usulan yang juga didorong oleh Pak Menko. Kita saat ini sedang menunggunya,” tambahnya.
Namun begitu, dia menyatakan percaya bahwa potongan harga tersebut akan mendukung masyarakat dan pada gilirannya meningkatkan kemampuan untuk berbelanja.
Menurutnya, kebijakan itu sangat diperlukan untuk memperkuat perkembangan perekonomian dalam negeri.
“Sangat baik, untuk mengembangkan diri kita butuh daya saing. Potongan tarif listrik pastinya akan membantu masyarakat yang memerlukan, tetapi juga penting bagi perekonomian memiliki daya saing, bukan begitu?” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, potongan harga listrik sebesar 50% kemungkinan hanya berlaku bagi pengguna rumahan yang memiliki daya kurang dari 1.300 volt ampere (VA).
Rencana ini berbeda dari kebijakan sebelumnya di bulan Januari-Februari tahun 2025, yang melibatkan pelanggan dengan kapasitas mulai dari 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, sampai 2.200 VA.
Airlangga menginformasikan bahwa dia telah menyerahkan laporan awal tentangrencana stimulasi tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa peraturan mengenai insentif tersebut wajib diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni 2025.
“Keputusan telah ditetapkan pada pertemuan koordiasi terbatas,” katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Saat ini hanya tersisa untuk ditata di setiap kementerian. Beberapa membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP), dan beberapa lainnya memerlukan Peraturan Menteri (Permen). Namun semuanya harus diselesaikan sebelum tanggal 5 Juni,” katanya.
