ITNEWS
Wali Kota Padang Fadly Amran menggarisbawahi bahwa revitalisasi Pasar Raya serta Pasar Satelit merupakan Prioritas Utama dalam programnya. Ini diupayakan untuk mendukung para pedagang kaki lima yang berada di sekitaran Permindo.
Dia mengungkapkan bahwa hal itu juga telah menjadi bagian dari diskusi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang. Program ini bakal menawarkan berbagai kemudahan serta manfaat untuk para pedagang.
“Para pedagang mencari solusi, dan berkali-kali saya jelaskan bahwa mereka harus mendaftar dan mencapai Fase VII. Mereka perlu bergabung dahulu, lalu kami akan memperbaiki segala ketidaksempurnaan. Dengan begitu, aktivitas di pasar dapat kembali ramai tanpa adanya rasa cemburu,” jelas Fadly Amran.
Mantan Wali Kota Padang Panjang tersebut menyatakan telah mengirim Dinas Perdagangan sebagai penghubung bagi proses pendaftaran. Dia menjelaskan, “Saya juga telah meminta Dinas Perdagangan untuk melakukan perhitungan dan membantu dalam hal ini. Namun, sampai sekarang belum ada satupun orang yang mendaftar.”
Menghadapi sejumlah pedagang yang enggan bergabung di Pasar Raya, Fadly Amran dengan jujur menyampaikan bahwa tak ada alternatif lain. “Jika mereka masih menentang usulan agar masuk ke Pasar Raya Fase VII, maka kami tidak dapat melanjutkan diskusi lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagaimana dikenal, Jalan Permindo yang terletak tak jauh dari Pasar Raya Padang dahulunya merupakan destinasi favorit untuk kegiatan belanja dan makanan. Kawasan tersebut bahkan sempat disebut-sebut sebagai “Malioboro” dari Kota Padang.
Di puncak kesuksesannya, Permindo berubah jadi titik fokus makanan pada tiap hari Sabtu malam, yang populer disebut sebagai “Pasar Malam Padang”. Penduduk sekitar menyantap hidangan tradisional sambil menyerbu atmosfer kota yang ramai.
Akan tetapi, pandemi COVID-19 telah menenggelamkan kegiatan tersebut. Saat ini, kesibukan di Permindo tidak lagi datang dari deretan restoran, melainkan dipenuhi oleh semakin banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang memicu kemacetan di area itu.
Di tahun 2018, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 438, yang membantu pedagang kaki lima dalam berjualan. Aturan ini mencakup beberapa poin penting seperti di bawah ini:
- Pedagang kaki lima di jalan Pasar Raya diperbolehkan untuk memulai penjualannya mulai jam 3 sore WIB.
- PKL di Jalan Permindo diperbolehkan untuk beroperasi mulai jam 17.00 WIB. ***
