Laporan yang disampaikan oleh Jurnalis ITNews, Marselinus Labu Lela
ITNews, MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah menyelenggarakan pertemuan koordinasi (Pekor) untuk tim pengawasan penduduk asing (Tim Pora) pada tahun 2025.
Rapat koordinasi itu diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso dan diikuti secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, yaitu Samuel Toba.
Tamu undangan yang hadir meliputi TNI-Polri, Pemerintah Daerah Mimika, serta pihak-pihak berpengaruh terkait pengawasan warga asing juga dipersilakan datang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Monandar menyebut bahwa maksud dan tujuan dari tim PORA tersebut sejalan dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 tahun 2016.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan pengawasan imigrasi yang terpadu dan komprehensif atas keberadaan pendatang,” jelas Thomas Aries.
Dia menyebutkan bahwa Tim PORA tidak hanya berfungsi sebagai pengawas melainkan juga memberikan perlindungan kepada para warga negara asing yang mematuhi aturan untuk menciptakan imej positif di mata Indonesia maupun global.
” Ini sejalan dengan visi Presiden untuk mencapai pariwisata dan investasi yang maksimal. Kami di Mimika harus memperbaiki kerjasama dalam hal penyebaran informasi tentang kehadiran pendatang asing,” jelasnya.
Pantauan atas warga asing tersebut dimaksudkan untuk menghindari tindak pidana perbatasan serta pelanggaran hukum yang lain.
“Langkah ini dilakukan demi keamanan negara. Pasukan PORA datang dengan tujuan nasional, terutama di wilayah kabupaten Mimika,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk wilayah Papua, Samuel Toba, menyebut bahwa dia telah bekerja di Papua, khususnya di Tembagapura Mimika, dari tahun 1991 hingga 2021.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan dalam upaya Imigrasi Timika melakukan pengawasan warga negara asing di Kabupaten Mimika,” katanya.
Selanjutnya kata Samuel, Direktorat Jenderal Imigrasi Papua bertanggung jawab atas lima satuan kerja teknis yang meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
“Kami sedang berusaha untuk meningkatkan status Mimika ke kategori 1, mudah-mudahan terwujud,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Papua bertanggung jawab atas empat provinsi di wilayah Papua. Ini berarti area operasional mereka cukup besar.
“Karena besarnya area ini, kita akan mengerjakan analisis data dan peta untuk implementasi pemantauan warga asing,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa implementasi, peningkatan, serta kolaborasi dalam mengawasi pendatang asing juga sangat perlu dikerjakan.
“Maka dari itu, segalanya ini pasti memerlukan sinergi serta kolaborasi di antara seluruh anggota tim PORA,” ujarnya.
Samuel menyebutkan bahwa pemantauan pendatang asing di Mimika harus dikelola secara efektif lantaran adanya perusahaan multinasional di daerah tersebut. Walaupun keberadaan mereka membawa peluang investasi, namun juga terdapat risiko yang mesti ditangani dengan hati-hati.
“Harapannya terbentuklah kerjasama saling melengkapi diantara seluruh pihak berdasarkan tugas setiap individu yang mengacu kepada ketentuan hukum,” demikian katanya. (*)