News IT
– Pelayanan SIM Bergerak di Kota Bandung akan kembali tersedia pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, bisa datang di dua lokasi, yaitu di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung), dan kedua di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung.
Waktu operasional untuk memperpanjang SIM di Bandung mulai dari jam 9.00 WIB sampai dengan penyelesaian proses pembuatan SIM tersebut. Anda dapat mendaftar setiap hari Senin hingga Sabti antara pukul 9.00-11.00 WIB.
Syarat perpanjang SIM di SIM Keliling Kota Bandung:
1. SIM aktif yang belum lewat batas kadaluarsanya masih sah dan valid.
2. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih valid bersama dengan fotokopinya.
3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM serta MPP Kota Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh wilayah Indonesia.
4. Pembaruan SIM harus dilakukan beberapa waktu sebelum periode aktifnya berakhir.
5. Jika SIM sudah melampaui batas kadaluarsanya, mohon diajukan penggantian di kantor Satpas atau Polres terdekat dan bawa E-KTP sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
6. Waktu kerja layanan beroperasi mulai dari jam 08.00 hingga pekerjaan pembuatan SIM selesai.
7. Pembaruan SIM dapat dilakukan dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang dipilih oleh bidang kedokteran kepolisian menegaskan bahwa calon memiliki kondisi fisik yang baik (dikeluarkan di tempat layanan) berdasar PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUBUHAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENABAGI.
9. Surat pengesahan kesehatan mental dari institusi psikologi yang dipilih oleh Bagian Sumber Daya Manusia Kepolisian dan menegaskan bahwa individu tersebut dalam kondisi jiwa baik (dikeluarkan di fasilitas layanan), sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUKAAN DAN PENGGUNAKAN SURAT IZIN MENABUNG (SIM).
10. Untuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik terutama pengguna peralatan pendengaran dan sudah mematuhi ketentuan medis berdasarkan sertifikat kesehatan resmi dari dokter yang dipilih oleh pihak kepolisian.
Biaya memperbarui SIM di Kendaraan Bergerak Kotamadya Bandung:
1. Cek kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologis antara Rp75.000 hingga Rp125.000
3. Tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesarRp80.000, danSIM C dengan biaya Rp75.000 (biaya tersebut belum mencakup asuransi).
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***
