News Info
– Sudah beredar informasi yang salah tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16% di tahun 2025, dan oleh karena itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons dengan memberikan klarifikasi.
Terlihat bahwa kenaikan gaji bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjadi tren di Google sejak Selasa, 8 April 2025.
Kecenderungan mencari informasi tentang upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus mengalami peningkatan sebesar 2025 setiap tahunnya hingga saat ini secara bertahap.
Perlu dicatat bahwa penetapan tentang peningkatan upah untuk pegawai negeri sipil dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP), menjadikannya memiliki dasar hukum yang solid.
Apakah memang gaji PNS akan meningkat pada tahun 2025?
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino, Selasa (8/4/2025), melansir dari
Kompas.com
.
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino menjelaskan bahwa jika terdapat kebijakan baru tentang upah para Pegawai Negeri Sipil, mereka akan memberitahu masyarakat luas.
“Jika suatu saat terdapat keputusan resmi mengenai upah PNS, kami akan memberitahu kemudian,” jelasnya.
Hingga saat ini, tidak ada informasi baru tentang kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Oleh karena itu, upah PNS di tahun ini tetap berdasarkan aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Terakhir kali kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi di tahun 2024. Kenaikan tersebut mencapai 8 persen dan telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, jumlah gaji PNS yang masih berlaku sampai sekarang tergantung pada golongannya seperti di bawah ini:
Gaji PNS golongan I
Kategori Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Kategori I b:Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700
Kategori I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Kategori I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Kategori IIa: antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
Kategori II b: Rp 2.385.000 sampai dengan Rp 3.797.500
Golongan II c: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
Golongan II d: antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Kategori IIIa: antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
Kategori III b: antara Rp 2.903.600 sampai dengan Rp 4.768.800
Kategori III c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
Golongan III d: antara Rp 3.154.400 sampai dengan Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Kategori IV a:Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Kategori IV b: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
Kategori IV c:Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
Kategori IV e:Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Perkiraan Pendapatan Pegawai Negeri Sipil Apabila Meningkat 16 Persen
Apabila memang terjadi kenaikan sebesar 16%, bisa dipastikan bahwa upah dasar seluruh tingkatan akan meningkat.
Tingkat gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan kelompoknya dari satu sampai empat serta lama waktu kerjanya dalam golongan tersebut yang mencakup rentang 0-32 tahun.
Nominalnya berkisar dari sekitarRp 1.685.700 sampai dengan yang tertinggi mencapai Rp 6.373.200 setiap bulannya.
Apabila upah PNS memang meningkat sebanyak 16% di tahun 2025, perubahan jumlahnya akan tampak sebagai berikut:
Golongan I
– Kelompok Ia: antara Rp 1.955.412 sampai dengan Rp 2.926.216.
– Kelompok Ib: antara Rp 2.135.328 hingga Rp 3.098.012.
– Kelompok Ic:Rp 2.225.692 – Rp 3.229.092.
– Kelompok Id: antara Rp 2.319.884 hingga Rp 3.365.624.
Golongan II
– Kelompok IIa: Rp 2.533.440 – Rp 4.226.344.
– Kelompok IIb: antara Rp 2.766.600 hingga Rp 4.405.100.
– Kelompok IIc: Rp 2.883.644 – Rp 4.591.512.
– Kelompok Kedua: Rp 3.005.676 – Rp 4.785.696.
Golongan III
– Kelompok IIIa: antara Rp 3.231.412 sampai dengan Rp 5.307.232.
– Kelompok IIIb:Rp 3.368.176 – Rp 5.531.808.
– Kelompok IIIc: antara Rp 3.510.624 sampai dengan Rp 5.765.780.
– Kelompok IIID: antara Rp 3.659.104 hingga Rp 6.009.612.
Golongan IV
– Kelompok IVa: antara Rp 3.813.848 hingga Rp 6.263.884.
– Kelompok IVb:Rp 3.975.204 – Rp 6.528.828.
– Kelompok IVc: antara Rp 4.143.404 hingga Rp 6.805.024.
– Kelompok IVd: Rp 4.318.680 – Rp 7.092.820.
– Kelompok IVe: antara Rp 4.501.264 hingga Rp 7.392.912.
>>>Perbarui informasi berita terkini di Google News Info