JAKARTA, Internet dan Informasi
– Saat ini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak terbatas pada kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Masyarakat juga dapat melakukannya dengan mengunjungi pelayanan mobile.
Layanan SIM keliling diciptakan guna membantu warga negara dalam proses perpanjangan surat izin mengemudi mereka. Pengaju hanya perlu mendatangi lokasi layanan tersebut untuk menyelesaikan pembaharuan surat izin mengemudi yang telah kadaluarsa.
Menurut cuitan yang diposting oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada hari Minggu, tanggal 20 April 2025, layanan SIM berkeliling hanya tersedia di dua daerah di Jakarta. Layanan tersebut akan beroperasi antara jam 07:00 hingga 12:00 Waktu Indonesia Barat.
Perlu diingat bahwa layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C sebelum tanggal kedaluwarsanya. Apabila periode berlakunya sudah usai, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM yang baru.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Kalau semua sudah siapkan, bisa datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Formulir yang harus diisi seperti biodata pemohon, dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus. Di dalam, pemohon akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.
Setelah sukses menjawab semua pertanyaan dengan tepat, calon peserta kemudian dialihkan ke area fotografi yang berada tak jauh dari sana. Kemudian, pejabat terkait akan meminta mereka untuk melakukan pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 yang mengenai jenis serta tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), denda perpanjangan SIM A adalah sebesarRp 80.000 sedangkan untuk SIM C yaitu Rp 75.000.
Berikut adalah tempat-tempat pelayanan pembuatan SIM berkeliling di area DKI Jakarta untuk hari Minggu (20/4/2025):
- Jakarta Timur: Jalannya berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, dekat dengan McDonald’s Duren Sawit.
- Jakarta Selatan: Pelayanan tidak tersedia
- Jakarta Utara: Pelayanan tidak tersedia
- Jakarta Barat: Jalannya di sebelah Indomaret Kebon Jeruk
- Jakarta Pusat: Tidak tersedianya layanan
