JAKARTA, ITNews
– Kejaksaan Agung mengecek enam pemimpin utama dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) serta Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) terkait kasus diduga penyuapan kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025.
“Enam orang saksi tersebut diinterogasi berkaitan dengan kasus diduga penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pinjaman pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah untuk perusahaan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan cabang-cabangnya yang berada dibawah naungan tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan krunya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, melalui rilis resmi, Senin kemarin.
Beberapa saksi yang dihadirkan untuk diperiksa dalam kasus tersebut meliputi:
- TS sebagai analis kredit di Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng dari tahun 2018 hingga 2021.
- FAP sebagai pemimpin seksi Hukum dan Administrasi Kredit di PT BPD Jateng Cabang Salatiga.
- SR sebagai kepala Divisi Hukum Korporasi dan Kredit di Bank DKI.
- JRZ bertindak sebagai kepala Divisi Pengelolaan Kredit Grup Operasional PT Bank DKI dari tahun 2018 hingga 2023.
- HG sebagai kepala Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury di PT Bank DKI dari tahun 2017 hingga 2023.
- ARA sebagai VP Bidang Bisnis Perdagangan Kedua di Bank DKI.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi dan menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap peminjaman kredit.
Di samping kedua entitas perbankan tersebut, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pun sudah ditentukan sebagai tersangka.
Jumlah kredit yang diterima dari BJB dan Bank DKI sebesar Rp 692 miliar sudah dianggap sebagai kerugian keuangan negara akibat ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran.
Sampai sekarang, Sritex belum bisa membayar dikarenakan telah diumumkan bangkrut sejak Oktober 2024 yang lalu.
Akan tetapi, menurut struktur kasusnya, Sritex mengalami total pinjaman bermasalah sebesar Rp 3,58 triliun.
Data tersebut diperoleh melalui penyaluran kredit ke berbagai bank lokal dan institusi perbankan milik pemerintah lainnya, di mana sumber pembiayaannya sedang dalam investigasi oleh para penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) telah mengeluarkan kredit senilai Rp 395.663.215.800.
Saat ini, Gabungan Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, serta LPEI telah menyediakan pinjaman dengan jumlah total kredit senilai Rp 2,5 triliun.
Kedudukan kedua bank tersebut hanya sebagai saksi, sedangkan BJB dan Bank DKI telah ditetapkan memiliki tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan perbuatannya, terdakwa diduga telah menyalahi Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 bersama-sama Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penumpasan Tindakan Kriminal Korupsi yang kemudian diperbaharui oleh UU No. 20 tahun 2001 serta sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana.
Mereka pun segera diamankan di rumah tahanan sementara Rutan Salemba bagian dari Kejaksaan Agung selama periode 20 hari kedepan guna mendukung proses penyelidikan.
