Press "Enter" to skip to content

Keluh Kesal Mantan Karyawan Jan Hwa Diana: Dimintai Uang Jaminan Rp2 Juta Atau Ijazah Dikunci, Si Bos yang Lupa

admina 0


Internet dan Informasi

– Mantan karyawan Jan Hwa Diana mengalami nasib yang menyedihkan.

Jan Hwa Diana mendapat perhatian luar biasa akibat perusahaan yang dipimpinnya menerapkan praktik penahanan ijazah bagi para pekerjanya.

UD Sentosa Seal yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana menawarkan opsi kepada para pekerjanya di awal periode kerja mereka. Mereka harus memutuskan untuk membayar sebesar Rp 2 juta atau mengizinkan ijazah mereka disimpan.

Itu disampaikan oleh pengacara karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, sesuai dengan kesaksian para korban yang ijazahnya dipegang oleh perusahaan Diana.

“Jadi, jika berbicara tentang ijazah, prosesnya pada awalnya seperti ini: ketika seseorang mendaftar, mereka harus membayar Rp 2 juta. Jika mereka tidak dapat mengumpulkan uang tersebut, sebagai gantinya diberikan ijazah,” ungkap Edi, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan penjelasan Edi, selain menyimpan ijazahnya, Diana pun belum membayar gaji sejumlah mantan pegawainya yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri.

“Para teman yang saat ini menginginkan ijazah tersebut sudah berada di luar pekerjaan dan telah mengundurkan diri. Yang terkini, beberapa orang mendapatkan upah mereka, beberapa lainnya tidak, dan ada juga yang masih menunggu,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta supaya polisi serta instansi terkait secepatnya menyelidiki hingga tuntas untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan.

“Saya menekankan pada polisi dan otoritas lain untuk segera melindungi tempat kejadian perkara dan menyita bukti,” tegasnya.

Pada saat yang sama, mengenai opsi pembayaran sebesar Rp 2 juta agar tidak menahan ijazah, hal ini pun dikonfirmasi oleh salah satu bekas pegawai dengan nama Faizul melalui channel YouTube milik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Jumlah sebesar Rp 2 juta itu bisa dibayarkan di muka dengan tunai atau dicicir dalam waktu dua bulan tetapi mengurangi gaji Rp 1 juta perbulan.

“Begini saja, kalau memilih opsi uang, maka akan ada pemotongan sebesarRp 1 juta dari gaji setiap bulannya selama dua bulan. Atau bisa juga membayar secara tunai dengan jumlah Rp 2 juta langsung menggunakan dana pribadi, sehingga gaji lengkap tanpa adanya pengurangan,” katanya.

Dana itu berfungsi sebagai agunan. Bisa dicairkan jika karyawan telah bertugas selama minimal lima tahun.

“Bila telah bekerja selama lima tahun di tempat tersebut, uang sebesar Rp 2 Juta (yang pada awalnya disetorkan sebagai jaminan) dapat dicairkan. Apabila jaminannya adalah ijazah, maka ijazah itu bisa Andaambil kembali,” demikian katanya mengakhiri penjelasan.

Pengusaha Jan Hwa Diana sebelumnya menyatakan dirinya tidak ingat tentang penahanan ijazah terkait dengan 31 karyawan yang telah melapor kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan ketika dicek oleh Disnakertrans Jawa Timur guna membuat Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada hari Rabu, 16 April 2025.

“Bunda Diana masih menolak penggeledahan ijazah terkait para pekerja,” ujar Kepala Bagian Pengawasan dan K3 Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur, Tri Widodo di hari Rabu (16/4/2025).

Disnakertrans Jawa Timur mendapatkan pengaduan tentang penyitaan ijazah dari sebanyak 31 pekerjanya.

Meskipun demikian, Widodo menyebutkan bahwa Diana tidak dapat mengingat semua pegawai itu.

“Bahannya pun hilang, dan hampir seluruh dari 31 orang tersebut juga melupakan hal ini. Bahkan saat diingatkan, ia bertanya apakah ada yang sebenarnya masih ingat,” katanya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com


Berita Viral
dan
Berita Jatim
lainnya


Informasi detail dan mengundang lebih banyak tersedia di Google News
Internet dan Informasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *