News IT, JAKARTA
– Masalah hak cipta lagu sekali lagi menjadi perhatian, kali ini penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadapi pembuat lirik Yoni Dores.
Yoni Dores telah mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya terhadap Lesti Kejora berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas sebuah lagu.
Lesti Kejora mengcover kembali lagu buatan Yoni Dores dan mengunggah versinya tersebut ke YouTube tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Kepala Badan Pengelola Collective Management National (BPCMN), Dharma Oratmangun memberikan komentarnya mengenai perseteruan yang timbul diantara Lesti dan Yoni.
“Menurut pendapatku (Yoni melaporkan Lesti), setiap pihak berhak atas standar keadilan yang sama,” ujar Dharma Oratmangun saat ditemui di area Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 23 Mei 2025.
Dharma berharap agar insiden yang melibatkan Lesti dan Doris tetap tidak merugikan atau memfitnah pihak-pihak involved, tapi lebih menumpukan penyelesaian permasalahan yang ada.
“Sebab secara fundamental, artis yang menampilkan lagu di area terbuka atau publik perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik hak ciptanya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Hak Cipta,” jelasnya.
Namun Dharma yang juga berprofesi sebagai penyanyi mengharapkan agar Lesti dan Yoni dapat menuntaskan permasalahan mereka secara tenang serta mencapai hasil terbaik dari penyelesaiannya.
“Bila memungkinkan untuk duduk bersama dan mencari solusi seperti itu, maka selama proses hukum seharusnya terdapat musyawarah mufakat dengan adanya mediasi guna meningkatkan harmonisasi profesi,” ungkapnya.
“Jelas LMKN dalam situasi ini siap menjadi perantara bila dibutuhkan, atau mungkin inisiatif kami untuk menyatukan pihak-pihak tersebut,” jelasnya.
Dharma Oratmangun juga berharap agar industri musik di Indonesia tidak selalu dipenuhi oleh permasalahan seputar royalti, yang telah berlangsung bertahun-tahun akhir-akhir ini.
“Karena pada dasarnya kita semua bagian dari satu komunitas, yang terpenting adalah penggunaan kreasi seseorang harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau ahlinya,” jelas Dharma Oratmangun.
“Tetapi pencipta ingin mendapat hak ekonominya yaitu untuk kami, LMKN yang mengurus royalti mechanical dan performing rights para penulis lagu,” jelasnya. (Ari)
