Press "Enter" to skip to content

Menjual Daging Kurban untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok: Fatwa Ustaz Abdul Somad

admina 0


ITNews

–

Berikut adalah penjabaran tentang menjual daging hewan qurban untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Penjelasan ini disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad.

Sebentar lagi, masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia siap menyambut Hari Raya Idul Adha pada tahun 2021. Tradisi Idul Adha kerapkali dikaitkan dengan ritual pemotongan ternak untuk korban.

Selanjutnya, timbul pertanyaan: bolehkah menjual daging qurban yang telah didapatkan untuk membeli barang-barang keperluan dasar seperti beras? Apakah nilai serta hukum dari daging tersebut ketika dijual dan diganti dengan beras masih setara dengan status semula sebagai daging qurban?

Pertanyaan tersebut kerap menjadi topik pembicaraan di kalangan publik, khususnya menjelang hari raya Idul Adha. Berikut penjelasannya menurut Ustaz Abdul Somad.

Mengenai masalah tersebut, Ustaz Abdul Somad menyampaikan klarifikasi pada sesi dialog yang disiarkan melalui saluran YouTube Tanya Ustaz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? Berdasar pendapat beliau, seseorang yang menjual daging qurban tidak akan menerima ganjaran dari ibadah haji tersebut.

“Siapapun yang menjual kulit hewan korbanannya, maka ia tidak akan mendapatkan pahala dari ibadah qurban tersebut.” Begitu penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Meskipun demikian, sesuai dengan pendapat para ulama tertentu, orang yang termasuk dalam kelompok fakir atau miskin dan mendapatkan daging qurban diizinkan untuk menjualkannya, seperti yang didukung oleh beberapa riwayat Hadist. Terdapat cerita bahwasanya Aisyah RA pernah mengatakan tentang Barirah, yakni seseorang yang bekerja sebagai budak atau tergolong ke dalam mereka yang hidup miskin serta menerima daging hewan qurban melalui bentuk bantuan sosial.

Setelah mengolah makanan tersebut, Barirah pun menawarkannya kepada Rasulullah SAW, dan beliau tak menolakkannya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

Pihak yang berhak memiliki dapat melakukan tindakan terhadapnya termasuk menjual atau hal lainnya.

Ini berarti bahwa seseorang yang miskin boleh mengambil tindakan apa pun terhadap daging qurban yang mereka terima, termasuk menjualnya atau melakukan hal lain daripada itu.” (Tuhfatul Muhtaj dalam Syarhil Minhaj jilid 9, hlm. 423).

Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:

Namun bagi orang miskin, boleh memberikan hak milik kepadanya dan mereka memiliki kewenangan untuk menjual atau melakukan hal lain terhadap apa yang telah menjadi kepemilikan mereka.

Artinya: “Para miskin dapat menetapkan daging korban sebagai kepemilikannya sendiri dan memiliki hak untuk melakukan apa pun terhadap daging korban yang sudah dimiliki, apakah itu dengan cara menjualnya atau dengan langkah-langkah lain.” (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hlm. 290).

Pembahasan tentang penjualan daging korban pada masa Idul Adha guna memenuhi kebutuhan dasar menurut Ustadz Abdul Somad terus berlangsung. Hukumannya berbeda bagi orang kaya yang mendapatkan hasil kurban sebagai bentuk hadiah. Mereka tidak sepenuhnya memiliki hak atas apa yang dikurbankan; mereka hanya diizinkan untuk mengonsumsinya, dan penggunaan lain selain transaksi pembelian adalah halal.

Seperti yang juga terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:

Untuk orang yang berkekurangan, dia memiliki hak untuk mengelola apa pun yang diterimanya bahkan dengan cara menjual miliknya kepada pihak lain atas sesuatu yang telah diberikan kepadanya. Sebaliknya, bagi orang kaya tidak diizinkan untuk melakukan penjualan semacam itu; sebaliknya mereka hanya dapat menggunakan harta warisan seperti makanan, sedekah atau menyambut tamu meskipun juga bisa dilakukan oleh orang kaya karena pada dasarnya hal tersebut mirip dengan pengorbanan diri sendiri. Demikian disebut dalam buku Al-Tuhan dan An-Na’udz.

Pihak yang berada dalam kondisi kesulitan finansial diperbolehkan untuk menggunakan hewan qurbannya secara langsung atau bahkan menjualnya kepada Muslim lain, karena mereka memiliki hak atas tersebut. Sementara itu, bagi individu yang lebih mapan secara ekonomi, penjualan hewan qurban adalah tindakan yang tidak dibenarkan; alih-alih demikian, mereka hanya dapat menggunakannya untuk konsumsi pribadi, menyedekahkan, ataupun memberikan pada orang lain—termasuk golongan yang makmur—karena pada dasarnya, setiap individu merasa dirinya sebagai penyembelih hewannya sendiri.

Secara keseluruhan, untuk mereka yang berkorban dan individu yang memiliki kemampuan finansial cukup, penjualan daging hasil korbanan atau apa pun yang mereka terima adalah haram menurut hukum Islam. Sebaliknya, bagi pihak penerima manfaat seperti kaum fakir atau budak, penjualan kembali daging tersebut dibenarkan jika pada saat itu mereka memang dalam keadaan tidak mampu atau hidup dalam kemiskinan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *