Internet dan Informasi
,
Jakarta
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyebut bahwa versi awal dari Draf Undang-Undang yang membahas perubahan terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah disiapkan.
RUU Sisdiknas
Akan segera berakhir.
“Cepat itu lebih baik,” ujar Atip ketika dihubungi pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Atip, sampai sekarang tim mereka telah mengadakan dua kali rapat bersama Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi beserta Kementerian Agama guna mencapai kesepakatan terhadap aspek-aspek revisi yang akan ditawarkan dan merumuskannya ke dalam dokumen akademis. Selanjutnya, lanjut dia, pemerintah berencana menyerahkan dokumen tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat dikembangkan menjadi Undang-Undang.
“Seperti yang ditetapkan dalam peraturan yang sah. Terutama mengenai keterlibatan publik secara signifikan,” ujar Atip.
Mentri Mendikdasmen Abdul Mu’ti pernah menyampaikan bahwa pihak pemerintahan merancang untuk menggabungkan empat Undang-Undang bidang pendidikan ke dalam sebuah regulasi di dalam Rancangan Undang-Undang Sistematika Pendidikan Nasional. Empat UU yang direncanakan digabung adalah: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurut Mu’ti, salah satu usulan perubahan penting berkaitan dengan manajemen pegawai negeri sipil (PNS) dan guru. Sebelumnya, pengawasan terhadap pendidikan dan pengajaran dilakukan oleh setiap wilayah otonom, namun saat ini hal tersebut akan dikendalikan dari pemerintah pusat.
Menurut Mu’ti, ide tersebut berasal dari perbincangan antar departemen dengan beragam alasan. Salah satu poinnya adalah soal proses merekrut, membimbing, dan mendistribusikan guru yang seringkali tidak seimbang. Dia menambahkan, “Masalah ini sungguh-sungguh ada di hadapan kita.”
Mu’ti menyoroti beberapa kasus tempat satu wilayah merasakan kurangnya guru sedangkan di area lain malahan surplus. Dia juga menerima protes terkait jumlah besar kontrak honorer yang telah lama bekerja tetapi belum juga dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ada banyak hal lagi, mengapa seperti ini dan mengapa demikian? Meskipun sebenarnya masalah tersebut tidak sepenuhnya dalam wewenang kita melainkan lebih kepada otoritas pemerintah setempat,” ungkapnya.
