Press "Enter" to skip to content

Menteri Koperasi Ungkap Bunga Rendah Pinjaman KopDes Merah Putih Cuma 3%

admina 0


ITNews.CO.ID – JAKARTA.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kredit dengan suku bunga rendah bagi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih tidak akan menyulitkan masyarakat.

Mereka menyarankan tingkat suku bunganya sekitar 3%, sementara jangkawaktu pelunasannya dapat mencapai 10 tahun.

“Sudah bisik-bisik dan saya akan terus berusaha untuk menurunkan suku bunga kredit menjadi 3% serta perpanjang jangka waktu hingga 10 tahun,” ungkap Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di gedung parlemen pada hari Senin (26/5).

Meskipun demikian, Budi mengatakan bahwa ketentuan tentang kredit berbunga ini masih dalam diskusi bersama Menteri Keuangan serta Bank Indonesia di siang hari ini.

Pada diskusi tersebut, ia menyebutkan bahwa akan dibahas pula tentang seluruh skema pendanaan, termasuk masalah subsidi suku bunga yang akan dijalankan oleh pemerintah.

“Saya sependapat bahwa subsidi khusus perlu diberikan, tetapi hal itu masih dalam diskusi para pejabat yang berwenang. Ini berkaitan dengan masalah fiskal serta janji dari pemerintahan,” jelasnya.

Telah diketahui bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibiayai melalui peminjaman bank dengan batas maksimal sebesar Rp 5 miliar. Dana tersebut direncanakan dipakai untuk mendukung operasional koperasi ini guna memberikan manfaat bagi para anggota dan juga penduduk setempat.

Menteri Koordinator bidang Pertanian Zulkifli Hasan mengklarifikasi bahwa dana sebesar tiga miliar rupiah yang dialokasikan untuk Koperasi Desa atau Kelurahan Berwarna Merah Putih tidak bersumber dari APBN. Dana tersebut justru merupakan bentuk pinjaman guna memfasilitasi operasional bisnis koperasi terkait.

“Lagi pula, sumber dananya berasal dari plafon pinjaman, tidak dari APBN. Dana ini harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun,” ungkap Zulhas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5).

Dia mengatakan bahwa pemohonan pinjaman bisa diserahkan ke bank yang merupakan bagian dari Himpora oleh Kopdes setelah secara resmi berdiri.

Menurut dia, batas peminjaman senilai tiga miliar rupiah bisa diatur dengan leluasa mengikuti permintaan bisnis dan harus dikembalikan dalam durasi terlama yaitu enam tahun berdasarkan kesepakatan bersama.

Sementara itu, terkait dengan biaya pendirian koperasi, misalnya pembayaran notaris senilai Rp2,5 juta, akan dibayar menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebab ini merupakan hasil dari Musdesus (Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus) yang dipandu oleh camat dan notaris setempat, biayanya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun jika dana kas koperatif mencapai total Rp 3 miliar tersebut adalah batasan atas pinjaman,” jelas Zulhas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *