ITNews.CO.ID – JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan izin kepada perusahaan multifinance yang mematuhi syarat-syarat tertentu untuk menyediakan pendanaan modal kerja lewat fasilitas dana usaha dengan batasan maksimal sebesar Rp 10 miliar. Ketentuan ini terdapat di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.
Terkait masalah ini, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody mengatakan bahwa keberadaan regulasi tersebut pasti akan diterima dengan baik oleh perusahaan-perusahaan multifinance. Menurutnya, aturan baru ini dapat membawa pengaruh yang positif serta meningkatkan fleksibilitas mereka dalam proses pendistribusian pembiayaan.
“Pastinya peraturan tersebut bisa membuka peluang bagi multifinance untuk mengeksplorasi berbagai sektor produktif yang memerlukan dana dan memiliki ragam usaha, seperti manufaktur, logistik, bidang kesehatan, sampai industri pangan dan minuman,” ujarnya saat diwawancara oleh ITNews pada hari Senin (26/5).
Selanjutnya, Jody mengira ada kesempatan baik untuk meningkatkan penyediaan dana operasional tahun ini. Akan tetapi, ia menyatakan bahwa pihak perusahaan multifinance mungkin akan bersikap hati-hati dalam menggunakan regulasi itu sebab pendanaan operasional masih cukup baru bagi sektor ini, dimana biasanya mereka lebih banyak fokus pada pembiayaan kendaraan bermotor.
Di samping itu, Jody meyakini bahwa penting adanya manajemen risiko yang baik bagi perusahaan multifinance guna mendistribusikan modal kerja saat menghadapi perlambatan ekonomi.
Terkait jaminan, Jody menyebut bahwa ada jaminan yang bernilai Rp 10 miliar memang tersedia. Ia memberikan contoh seperti jaminan dalam bentuk mesin dan perlengkapan untuk proyek konstruksi.
“Sebagai contoh, pernah ada usulan untuk membuka sebuah restoran, yang mana hal ini menjamin seluruh perlengkapan dapurnya agar dapat terbiayai,” jelasnya.
Berikut ini penjelasannya: Menurut Pasal 1 ayat (7) dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 tahun 2024, definisi fasilitas modal usaha merujuk pada pemberian dana untuk pembelian barang dan/atau layanan yang dikirimkan secara langsung kepada nasabah dengan tujuan memenuhi kebutuhan bisnis atau produksi mereka, dimana hal tersebut biasanya berakhir selama satu putaran operasional bisnis si nasabah. Fasilitas semacam itu termasuk dalam kategori pendanaan modal kerja di sektor perusahaan multifiannce.
Di dalam Pasal 16 ayat (1), dijelaskan bahwa multifinance perlu mematuhi beberapa kriteria agar bisa melaksanakan aktivitas pendanaan modal kerja lewat layanan modal usaha. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa badan pembiayaan atau multifinance mesti mencukupi syarat-syarat berikut: mendapatkan penilaian tingkat kesehatan minimal Peringkat Komposit 2, mengikuti aturan tentang rasio ekuitas, menepati standar rasio gearing, memiliki NPF Neto yang tidak melebihi angka 5%, serta punya rasio antara dana core capital terhadap saham yang telah dibayar setidaknya sebesar 150%.
Pada ayat (3), tercantum penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
Implementasi dari kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan multifinance sesuai dengan pasal (3) akan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret hingga saat memenuhi syarat dalam masa berikutnya atau setelah adanya evaluasi terbaru oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Pasal 17 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 46 tahun 2024, dalam ayat (1), disebutkan bahwa pendanaan untuk modal kerja melalui fasilitas kredit harus mematuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah batasan jumlah pinjaman yang tidak boleh melebihi Rp 10 miliar per debitur. Tambahan syarat lainnya yaitu adanya jaminan berbentuk kendaraan roda empat atau dua, perlengkapan mesin, properti darat dan struktur bangunan, kapal laut, serta/atau peralatan konstruksi berat.
Di samping itu, penting untuk mengevaluasi kesesuaian nasabah dengan menggunakan sistem jaringan data finansial atau organisasi penyedia info pinjaman yang sudah mendapatkan persetujuan operasional dari Badan Pengawas Layanan Keuangan, selain itu harus ada pemeriksaan atas kapabilitas nasabah dalam membayar hutangnya.
Di pasal kedua, dinyatakan bahwa syarat adanya agunan seperti yang disebut dalam ayah pertama bisa ditangguhkan untuk bisnis pembiayaan modal kerja melalui skema fasilitas Modal Usaha, dengan batasan maksimal senilai Rp 50 juta per nasabah.
Menurut Pasal 17A dari POJK No. 46 tahun 2024, OJK memiliki wewenang untuk menyuruh perusahaan pembiayaan agar menahan pemberian layanan bisnis mereka, seperti pendanaan modal kerja melalui sarana dana usaha, atas dasar alasan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan data dari OJK tentang performa industri, total tagihan pembiayaan multifinance pada bulan Maret tahun 2025 adalah sekitar Rp 510,97 triliun. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,60% bila dibandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya. Namun, hal tersebut merupakan laju pertumbuhan yang lebih lambat daripada pada Februari 2025, dimana peningkatan persentase mencapai 5,92%.
