Press "Enter" to skip to content

Pasangan Calon 03 Kumpulkan Bukti Termasuk Dugaan Money Politics, Gugat Hasil PSU di Tasikmalaya ke MK

admina 0


Laporan jurnalis tentang Internet dan Informasi, Jaanel Abidin


Internet dan Informasi, KABUPATEN TASIKMALAYA –

Paslon nomor urut 03 Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz telah mempersiapkan sejumlah bukti atas tuduhan penyelewengan dalam proses penghitungan suara kembali (PSU) di Kota Tasikmalaya yang dinilai tidak beradab.

Bukti tersebut mencakup tuduhan tentang politik uang dan akan dijadikan sebagai dasar pengajuan ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara dari Pasangan Calon nomor urut 03, Ai-Iip yakni Aep Syarifuddin menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan sejumlah bukti kepada tim kuasa hukum untuk diserahkan pada saat pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aep menyampaikan bahwa mereka telah memberikan bukti terkait materi untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi ketika mengadakan konferensi pers di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya pada hari Minggu, 20 April 2025.

Paslon nomor urut 03 hingga kini masih belum menerima kekalahan dalam PSU di Tasikmalaya, namun mereka berencana untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasus tersebut kepada Mahkamah Konstitusi demi mendapatkan hasil yang sesungguhnya dari pelaksanaan pemilihan tersebut.

Menurut Aep, “Dengan melakukan gugatan ke MK, kita masih belum dapat menerima kekalahannya.”

Saat dimintakan komentarnya tentang penurunan kualitas suara Ai-Lip dalam pemilihan suara ulangan, Aep menyatakan bahwa tim gabungan telah berusaha sebaik mungkin. Namun, selama proses pemungutan suara ulangan tersebut terjadi beberapa insiden yang cukup brutal.

“Apa yang kita lakukan telah mencapai tingkat optimum, namun selama proses terjadi anomali money politics. Oleh karena itu, kami melakukan gugatan secara massal di berbagai daerah,” tandasnya.

Bahkan Aep pun sampai saat ini belum memberikan hasil presentasi hitungan internal soal raihan suara Ai-Iip di PSU Tasikmalaya.

“Bukan sudah diputuskan dan masih dalam tahap peninjauan oleh tim. Selain itu, hasil dari partisipasi juga belum dikomunikasikan dengan KPU,” jelas Aep.

Untuk mengajukan kasus ke Mahkamah Konstitusi, tim pendukung Ai-Iip akan memakai bantuan hukum yang datang dari Tasikmalaya serta dari pusat.

“Selain menggandeng tim kuasa hukum lokal, kita juga bekerja sama dengan para pengacara yang bertempat di ibu kota,” jelas Aep. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *