Press "Enter" to skip to content

Pedestrians Bisa Ditilang ETLE, Bagaimana dengan Pengendara yang Merokok? Jawaban Polisi

admina 0


ITNews

– Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tidak hanya memantau pengemudi kendaraan bermotor, tetapi juga mulai menegur pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Peraturan seputar pedestrian dapat ditemukan di Pasal 131, Pasal 132, serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan yang membahas tentang hak dan tanggung jawab pengguna jalan kaki.

Menurut Pasal 131, pejalan kaki memiliki hak terhadap adanya fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, serta fasilitas tambahan lainnya.

Pedestrian memiliki hak untuk mendapat prioritas ketika menyeberang jalan di zebra cross.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

“Setiap orang yang menggunakan jalan dapat dituntut hukum apabila melanggar peraturan, termasuk mereka yang berjalan kaki. Maka tidak hanya para sopir yang akan dikontrol,” ungkap Komarudin.

Jadi, kalau pejalan kaki dapat ditilang karena itu, apakah pengendara motor yang merokok juga bisa ditilang?

Merespons terhadap masalah tersebut, Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwasanya para supir maupun penumpang yang melakukan kebiasaan merokok dapat ditilang.

Itu sejalan dengan Pasal 283 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menekankan :

Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tanpa kesesuaian dan melakuakan aktivitas tambahan atau terpengaruh oleh kondisi tertentu sehingga mengganggu fokus saat berkendara di jalanan seperti yang disebut dalam Pasal 106 ayat (1), akan mendapat hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 750.000.

“Maka bagi mereka yang merokok dapat dijatuhkan hukuman (secara manual),” ujar Argo saat berbicara dengan ITNews pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Warga juga bisa mengadukan para pemudik yang tertangkap basah merokok sembari menyetir.

Warga bisa memotret para pengemudi itu sebagai bukti dan melaporkannya ke pihak berwenang traffic police selanjutnya.

Pasal 256 Ayat 1 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menggariskan hak publik untuk terlibat dalam pengelolaan arus lalu lintas dan transportasi jalan raya.

Sebelumnya, sedang viral di media sosial hingga jadi bahan perbincangan, penumpang ojol merokok sembarangan.

Pada video yang tersebar luas itu, tampak dengan jelas bahwa salah satu penumpang sedang sibuk merokok ketika dia dibonceng, tidak peduli pada abunya yang berserakan dan bisa membahayai pemotor lain di sekitar mereka.

Peristiwa tersebut berlangsung di jalan Letjen S. Parman, wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Video tersebut menjadi viral lewat akun Instagram @majunya.indonesia.

Saat dikritik oleh orang yang merasa terusut, si penumpang malah menjadi tak puas dan berkelahi di perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *