jatim.ITNews
, MAGETAN – Petugas penjaga perlintasan kereta berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang menabrak tujuh sepeda motor di Magetan pada hari Senin (19/5).
Kejadian kecelakaan di persimpangan kereta api berpenjaga tersebut menyebabkan empat jiwa tewas dan lima lagi cedera.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut bahwa penetapan tersangka terjadi setelah menjalani serangkaian penyelidikan yang mendalam.
Kepolisian sudah menemukan alat bukti, melaksanakan investigasi di lokasi kejadian (TKP), serta mewawancarai semua orang yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk beberapa pegawai dari dalam perusahaan PT KAI.
“Dalam hal ini, kita sudah mengecek Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan juga para pengguna jalan yang mencatat antrian sepeda motor di persimpangan ketika barrier tertutup,” ungkap Erik pada hari Senin (26/5).
Erik menyebut bahwa dalam hal ini Amerika Serikat dianggap lengah karena sudah mengetahui keberadaan kedua kereta api tersebut, yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres.
Akan tetapi, ia masih membuka barier rel sebelum kedua kereta itu sepenuhnya berlalu.
“Pihak yang bertanggung jawab telah mengakuinya kesalahannya. Semestinyanya palang masih harus ditutup sebab Kereta Api Malioboro Ekspres belum melewati. Karena kesalahan tersebut, insiden pun terjadi dan berujung pada korban jiwa,” penjelasan Erik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai ketidakcermatan yang menyebabkan kematian atau cedera pada oranglain, dia dapat dituntut dengan ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama lima tahun.
“Kami terus meneruskan proses penyelidikan guna memper lengkapi berkas perkara,” katanya.
(mcr23/jpnn)
