News Info
PT PP (Persero) Tbk sudah membayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A sebesar Rp 140 miliar serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan nilaiRp 60 miliar pada hari ke-18 bulan April tahun 2025, sementara kedua instrumen ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh temponya adalah bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dijalankan Perusahaan pada tahun 2022. Mereka memiliki masa berlaku selama tiga tahun bersama dengan kupon atau imbal hasil sebesar 6,5% per tahun.
“Penyelesaian Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini menunjukkan kesanggupan kita untuk memenuhi tanggung jawab serta menjadi bukti komitmennya bahwa Kami adalah sebuah Perusahaan Terbuka yang menjalankan dan mendukung praktik-praktik tata kelola korporat yang berkualitas,” demikian disampaikan Direktur Keuangan PP, Agus Purbianto melalui rilis resmi pada hari Senin tanggal 21 April 2025.
PP sudah menyelesaikan kewajibannya pada 18 April 2025 dengan mengirimkan sejumlah uang ke akun KSEI untuk membayar obligasi serta sukuk mudharabah yang akan berakhir pada 22 April 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen PP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan,” ucap Agus.
Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.
