
Perkara hukum mengenai perselisihan penggunaan nama M6 oleh dua merek mobil dari produsen berbeda yaitu BMW dan BYD yang dipasarkan di Indonesia masih berjalan.
Direktur Utama BMW dikenal turut mengajukan tuntutan secara langsung. Sementara itu, representasinya oleh Direktorat Komunikasi dari BMW Group Indonesia yang diwujudkan melalui Jodie O’tania, menunjukkan bahwa langkah hukum tersebut kini telah mencapai fase pengumpulan bukti dan tetap dalam proses aktif.
Lanjutkan prosesnya yah, karena akan tetap memakan waktu yang cukup panjang. Maka saat ini kedua belah pihak, baik dari BMW maupun pihak tergugat tersebut, tengah menyiapkan segalanya.
evidence
-Nya. Maka saat ini masih pada fase penjemputan bukti-bukti. Hingga tanggal 4 Juni tersebut nantinya akan terjadi pengumpulan tambahan.
legal expert
Menurut Jodie saat istirahat dari acara peluncuran MINI di Jakarta, pada hari Jumat (23/5/2025), “BMW yang akan memberikan kesaksian,” katanya.
Jodie mengungkapkan doanya supaya kasus tersebut bisa terselesaikan tepat waktu. Dia menegaskan bahwa BMW berkeinginan untuk mempertahankan sifat unik dari merek M6 demi mencegah kerancuan di kalangan publik.

“Tentu saja, sebab sesuai dengan apa yang telah kita sampaikan sejak awal yaitu agar tak ada keraguan di kalangan masyarakat. Sebab merek M6 ini sudah terdaftar cukup lama, jadi bukan baru-baru ini, melainkan sudah dari dulu,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh BMW berfokus pada perlindungan hak atas kekayaan intelektual perusahaannya.
“Maka kita di sini bertugas untuk menjaga hak intelektual BMW sebagai pemilik sah dari merek BMW M6. Kami tetap meninjau proses ini. Namun, jelas bahwa BMW Indonesia percaya bahwa undang-undang di Indonesia akan menghasilkan putusan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Sekarang sebelumnya, BMW telah mengajukan tuntutan terhadap BYD karena menggunakan nama M6 untuk mobil van multiguna listrik mereka, dengan alasan bahwa hal itu menyalahi hak kekayaan intelektual milik BMW.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Februari 2025 dan diberi nomor kasus 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut situs web resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, BMW AG sudah mengajukan pendaftaran merk M6 mulai tanggal 20 Agustus 2015 melalui nomor aplikasi D002015035540. Proteksi untuk ini akan berakhir pada 20 Agustus 2025.

BYD M6 yang memiliki nomor permohonan DID2024122107 pun sudah diajukan dan saat ini dalam tahap pemeriksaan substantif.
Perusahaan pengaju adalah BYD Company Limited melalui konsultannya yang berbasis di Indonesia.
Secara lebih luas di tingkat global, istilah M6 yang dipakai oleh BYD untuk mengidentifikasi produk-produknya sudah diterapkan sejak tahun 2009. Di sisi lain, BMW sendiri telah memanfaatkan nama tersebut untuk model seri M6-nya sejak tahun 1983.
