Press "Enter" to skip to content

PertaLife Insurance Sebut Target Ekuitas Rp1 Triliun 2028 sebagai Tantangan Besar

admina 0


News Info.CO.ID – JAKARTA.

PT Asuransi Jiwa PertaLife (PertaLife) menginformasikan bahwa mematuhi batasan modal minimal yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai tahun 2028 adalah tantangan besar untuk sektor asuransi. Proses ini dilakukan secara bertahap selama dua fase dan merupakan beban signifikan bagi perusahaan di bidang tersebut.

Appointed Actuary
Pertalife Insurance Joko Suwaryo menyebutkan bahwa mencapai target kekayaan senilai Rp 1 triliun hingga tahun 2028 bakal menjadi tantangan besar khususnya untuk perusahaan asuransi yang tumbuh secara organik.

“Sebenarnya yang untuk 2028 ini berat karena kan Rp 1 triliun. Kalau namanya pertumbuhan organik, berarti kita mengandalkan kemampuan internal kita saja,” kata Joko dalam acara Halal bi Halal di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut dia, agar bisa menjangkau sasarannya, laba yang didapat oleh perusahaan sebaiknya disimpan semaksimum mungkin demi memperbesar ekuitas dari tahun ke tahun.

Sepanjang tahun 2024, Joko mengatakan bahwa PertaLife mempunyai ekuitas kira-kira Rp 600 miliar. Ini berarti nilai itu sudah memenuhi syarat tahap awal yang mensyaratkan minimal ekuitas senilai Rp 250 miliar hingga tanggal 31 Desember 2026.

Namun, dia merasa bahwa kesulitan lain hanya akan dirasakan di fase selanjutnya, yaitu hingga akhir tahun 2028, ketika otoritas mengharuskan firma-firma yang termasuk dalam Grup Perusahaan Asuransi Berbasis Modal (GPABM) kategori dua untuk mempunyai modal minimal senilai satu triliun rupiah.

“Untuk tahun 2028 diperlukan sekitar Rp 1 triliun. Ini merupakan beban yang cukup berat. Oleh karena itu, kami tidak dapat menggunakan seluruh laba perusahaan untuk ekspansi, melainkan harus disisihkan sebagai peningkatan modal. Inilah tantangan besar bagi kami,” jelasnya.

Di samping memaparkan kesulitan terkait dana, Joko pun menyebutkan bahwa saat ini PertaLife bergantung pada tiga saluran distribusi guna meningkatkan penjualan produk tersebut, yaitu
direct marketing
, perantara, dan saluran daring.

Berikut ini adalah detailnya: Dalam aturan POJK terbaru, telah disebutkan tentang kenaikan modal minimal yang dipecah menjadi dua langkah. Pada tingkat awal, seluruh badan usaha asuransi dituntut untuk mempunyai dana pokok minimum senilai Rp 250 miliar sementara bagi lembaga asuransi berbasis syariah jumlah tersebut adalah Rp 100 miliar. Besaran modal dasar ini harus dicapai oleh semua unit bisnis tidak kemudian dari tanggal 31 Desember tahun 2026.

Langkah selanjutnya, otoritas mengimplementasikan proses klastarisasi atau penataan ulang perusahaan asuransi menurut tingkat kekayaannya. Aturan ini harus dipatuhi sebelum tanggal 31 Desember 2028 setidaknya. Penyortiran tersebut dibagi menjadi dua jenis: Pertama adalah Kelompok Perusahaan Asuransi Berdasarkan Keuangannya (KPABK) 1 dan KPABK 2.

Untuk perusahaan asuransi kelas KPPE 1, minimal modal dasarnya adalah Rp 500 miliar, sementara untuk perusahaan asuransi berbasis syariah setidaknya harus memiliki ekuitas senilai Rp 200 miliar. Sedangkan bagi perusahaan asuransi termasuk dalam kelompok KPPE 2, batasan modal dasarnya mencapaiRp 1 triliun, dan untuk perusahaan asuransi syariah harus memiliki ekuitas tidak kurang dari Rp 500 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *