ITNEWS, TALIABU
– Pembangunan jalur rabat beton di Tabona-Pedodong Peleng pada pulau Taliabu, Maluku Utara kini mengalami kemacetan progresif.
Projek ini telah dimulai sejak tahun 2023 yang lalu dengan anggaran lebih dari Rp 7 miliar.
Informasi mengenai proyek jalan yang terbengkalai tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun.
Dia menyatakan telah memeriksa proyek jalan di Kecamatan Tabona tersebut, tetapi kondisi aktualnya belum rampung. Padahal dana untuk proyek ini sudah sepenuhnya dicairkan.
Proyek tersebut masih berada di kisaran 30-40% dari keseluruhan pekerjaan (sekitar 60-70% belum diselesaikan), sehingga dana yang telah terpakai kurang lebih senilai Rp 2 miliar.
Maka terdapat sisa pembayaran berlebih atau keterlambatan dalam volume pekerjaan senilai Rp 4,2 miliar, yang setara dengan sekitar 60 persen dari total pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Keuntungan berupa pembayaran ekstra sebesar Rp 4,2 miliar,” jelas Budiman L Mayabubun, Rabu (28/5/2025).
Budiman menjelaskan tentang proyek data jalan Rabat Beton Tabona-Peleng yang dilakukan oleh CV. SBU.
Dengan nomor kontrak: 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 yang ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2022 memiliki nilai keseluruhan senilai Rp 7.030.954.000,00.
Untuk durasi implementasi tugas berdasarkan perjanjian sebanyak 180 hari kerja (mulai 23 Mei hingga 18 November 2022).
Dan telah diperbarui terakhir melalui Adendum nomor 602.02.09.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022/ADD.03 pada tanggal 29 Desember 2023.
Terkait penyesuaian jadwal eksekusi pekerjaan yang kini menjadi 670 hari kalender dan akan selesai pada tanggal 30 Maret 2024.
“Proyek tersebut telah menerima pembiayaan sebesar 100 persen dari SP2D tahun 2022, serta SP2D tahun 2023 dengan nomor SP2D 00113/SP2D/1.03.01.01/2023,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, dia menyerukan kepada petugas penegakan hukum untuk menyelidiki sepenuhnya pekerjaan yang disebutkan.
Untuk memastikan bahwa pembangunan di Taliabu dapat dilaksanakan secara optimal di masa depan guna kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, saya menuntut agar lembaga penegakan hukum menyelidiki hal tersebut dengan teliti,” tegas Budiman L. Mayabubun. (*)
