Laporan oleh Journalist dari jaringan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
ITNews, MAGETAN
– Petugas Penyebrangan Kereta Api di JPL 08, Desa/Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan bahwa probabilitas penunjukkan sebagai tersangka semakin tinggi, usai mendapati salah satu saksi mata penting dari insiden tersebut, di mana ada tujuh orang pemotor tewas, terjadi pada hari Senin sore (19/5/2025).
“Kami menerima keterangan dari seseorang saksi mata yang juga adalah penumpang dan berhasil merekam situasi sebelum kejadian tabrakan,” jelas AKBP Erik saat ditemui di Pendopo Surya Graha pada Senin malam (26/5/2025).
Dia menyinggung bahwa saksi mata tersebut mencatat situasi antrian para pemotor, yang turut mengantri ketika gerbang rel kereta tertutup.
Berdasarkan kesaksian para saksi dan hasil pengolahan tempat kejadian perkara, dia menyatakan bahwa sang terduga telah mengaku mengetahui informasi tentang kedatangan dua kereta api tersebut.
“Tersangka menyadari bahwa di persimpangan itu, akan ada dua kereta yang melewati, yakni Kereta Api Matarmaja dan Kereta_api Malioboro Ekspres,” jelasnya.
“Tetapi dalam eksekusinya, tersangka lupa atau kurang sengaja hingga membuka palang pintu perlintasan yang mengakibatkan kejadian itu,” menegaskan AKBP Erik.