Press "Enter" to skip to content

SIM Keliling di Bandung Hari Ini, 28 Mei 2025

admina 0


jabar.ITNEWS

, Kota Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah meluncurkan program SIM Keliling guna memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada hari ini ataupun Rabu (28/5/2025), layanan tersebut aktif di dua lokasi yaitu ITC Kebon Kalapa yang terletak di Jalan Moch Toha serta Ubertos yang ada di Jalan AH Nasution, Bandung.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani permintaan perpanjangannya untuk SIM A dan C saja ketika masa berlaku sudah habis.

Untuk proses pengurusan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, tarif untuk memperbarui SIM A adalah senilai Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah sebesar Rp 75.000.

Selanjutnya, premi asuransi adalah Rp 80.000 dan biaya pemeriksaan kesehatan senilai Rp 50.000.

Pada saat memperbarui SIM, penduduk diminta untuk menyertakan beberapa dokumen penting termasuk salinan KTP aktif, salinan serta asli SIM sebelumnya, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi SIM.

Pembaharuan SIM merujuk kepada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan (LLPJ).

Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281.

(mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *