SAMPIT, News IT.CO
– Mendekati tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan kembali kebutuhan untuk melaksanakan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan cara yang jujur dan terbuka bagi semua orang.
Satu di antaranya adalah untuk menjamin bahwa peserta didik berkebutuhan khusus memiliki peluang yang sama dalam proses penerimaan murid baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 23 April 2025.
Berisi petunjuk bahwa semua sekolah harus menyiapkan fasilitas yang memadai untuk calon siswa penyandang disabilitas, sejalan dengan peraturan yang ada.
“Kami bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa tak seorangpun dari para siswa kita tertinggal di dalam sistem pendidikan kami. Ini termasuk juga mereka dengan kebutuhan spesifik. Tak seharusnya sekolah menolak pendaftaran akibat alasan disabilitas,” ungkap kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah pada hari Jumat (23/5).
Irfansyah menjelaskan bahwa proses pendaftaran dapat dilaksanakan secara online lewat beberapa saluran digital seperti website sekolah atau pun aplikasi perpesanan pendek. Skema ini diciptakan guna meningkatkan kemudahan akses dan mencegah terjadinya pemerasan. Dia juga menekankan keharusan dari sisi transparansi di semua tahap seleksi masuk, termasuk untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi, ataupun mutasi. Bagian dari sistem zonasi, pengecekan informasi tempat tinggal wajib dikerjakan dengan cermat supaya sepadan dengan aturan yang tengah dipatuhi.
“Setiap langkah harus bisa ditraktir tanggung jawabnya. Kami pun bakal memantau secara langsung jalannya proses tersebut di lokasi,” tambahnya.
Apabila ada penolakan terhadap siswa disabilitas, Dinas Pendidikan tidak akan segan-segan untuk menghukum atau menindak pihak sekolah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. (mif/sli/kpg)
