JAKARTA, News IT
Masih segar dalam ingatan, bencana meledaknya amunisi kadaluwarsa yang sedang dimusnahkan di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025, dinihari.
Insiden tersebut terjadi ketika Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sedang menjalankan proses penghancuran amunisi kadaluarsa di tempat yang sudah dipakai sejak tahun 1986 sesuai dengan izin peminjaman kawasan hutan dari Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kejadian itu mengakibatkan kematian 13 individu, yang mencakup empat anggota TNI dan sembilan penduduk biasa.
Temuan Komnas HAM
Saat penyelidikan terus dilakukan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menggunakan warga sipil tanpa keahlian teknis khusus dalam tugas dengan risiko tinggi tersebut.
Partisipasi masyarakat umum terungkap ketika mereka menempati lokasi paling mendekati reruntuhan amunisi yang belum meletus.
Menurut laporan dari Komnas HAM, terdapat 21 warga sipil yang turut ambil bagian dalam acara tersebut.
Mereka terlibat dalam tahap pascapembuangan, yaitu untuk memastikan penghapusan atau penanganan bahan peledak sisa yang belum meletus atau tak terselesaikan pada langkah pertama.
Mereka beroperasi setiap hari tanpa mendapatkan latihan militer teknis spesifik untuk pengecapan amunisi.
“Pekerja tersebut telah menghabiskan tahun-tahun untuk belajar sendiri-sendiri tanpa melewati program pelatihan bersertifikat,” ungkap Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Uli pun menyadari bahwa para warga sipil tersebut bekerja secara freelance dengan berbagai tanggung jawab unik, termasuk sebagai supir, pengebor lubang, pembersih amunisi, serta koki.
Lain kali, para pekerja juga telah diperintahkan untuk melaksanakan tugas serupa di wilayah lain, contohnya di Makassar dan Maluku.
Bantuan masyarakat untuk TNI dikatakan telah berlangsung selama sepuluh tahun.
Komnas HAM mendapatkan berita itu dari famili para warga yang menjadi korbannya dalam insiden tersebut, Rustiawan.
Menurut Uli, TNI juga membayar penduduk biasa yang terlibat dengan tarif sekitarRp 150.000 per hari.
Sebenarnya, menurut catatan Komnas HAM berdasarkan panduan PBB, partisipasi warga sipil dalam hal-hal terkait amunisi perlu mempunyai keterampilan tertentu.
“Pedoman PBB mengenai partisipasi warga negara biasa dalam menangani dan mendestroykan amunisi memungkinkan penyertaan pihak lain pada jenis aktivitas serupa, namun dengan ketentuan memiliki keahlian khusus atau kompetensi tertentu,” jelas Uli.
Tanggapan TNI AD
Menanggapi laporan yang diberikan oleh Komnas HAM, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa TNI AD sangat mengapresiasi semua saran dari berbagai kalangan dan akan menggunakan hal ini sebagai dasar untuk melakukan peninjauan ulang.
“Prinsipnya, TNI AD selalu mengapresiasi berbagai masukan seperti saran, temuan, respons, serta anjuran dari semua pihak yang terlibat,” ujar Wahyu saat diwawancara oleh News IT, Jumat malam.
“Semua saran itu akan Kami gunakan sebagai salah satu elemen untuk pertimbangan selama proses penilaian dan pengambilan keputusan di kemudian hari,” lanjutnya.
Dia juga menekankan bahwa TNI AD berjanji untuk tetap terbuka dan menghormati setiap saran yang membangun dari segala kelompok.
Walaupun begitu, sampai saat ini belum ada pernytaan resmi dari TNI AD mengenai rencana untuk mengakhiri partisipasi warga sipil dalam kegiatan yang memiliki risiko tinggi seperti itu.
Tata ruang pertahanan
Khairul Fahmi, co-founder dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengatakan bahwa melibatkan warga sipil dalam proses penjinakan amunisi tidak hanya berbahaya, tapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang mendukung proteksi terhadap non-b Combatan.
“Menurut Standar Internasional, khususnya Program United Nations SaferGuard dan Panduan Teknis Internasional untuk Amunisi (IATG), disebutkan secara tegas bahwa kegiatan semacam itu hanya dapat dijalankan oleh staf yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi teknis yang sesuai,” ungkap Fahmi saat ditemui News IT pada hari Jumat malam tersebut.
Dia menyebutkan bahwa ada kemungkinan pelanggaran atas UU Tenaga Kerja serta peraturan-peraturan tentang perlindungan lingkungan, karena aktivitas tersebut dapat memberikan efek fisik maupun psikologis kepada masyarakat di sekitarnya.
Meskipun begitu, Fahmi juga menekankan untuk tidak hanya melihat masalah tersebut sebatas ketidaksopanan dari lembaga TNI.
“Bagian ini merupakan elemen dari masalah besar terkait pengelolaan logistik pertahanan, penyatuan area pertahanan dengan perencanaan wilayah, dan kurangnya koordinasi di antara berbagai sektor,” ujarnya.
Fahmi menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan zonasi wilayah yang memadukan keperluan pertahanan dengan cara sistematik.
Sebagai akibatnya, TNI mengalami kesulitan dalam menemukan tempat pembasmian amunisi yang aman serta berjarak jauh dari pemukiman penduduk.
“Perlu diingat bahwa penemuan tersebut juga mengindikasikan batasan kemampuan serta lingkungan pendukung yang dialami oleh TNI di medan,” tambahnya.
