Press "Enter" to skip to content

Verdict Dokter terhadap CJH Halmahera Selatan Dapat Berakibat Pidana, Ini Penjelasan Hukum Sederhana

admina 0


Internet dan Informasi, BACAN

– Kelalaian yang diduga terjadi selama pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji (CJH) bernama Sahar Habib di Halmahera Selatan, Maluku Utara mengundang pertanyaan besar dari perspektif hukum.

Seorang wanita berumur 75 tahun mendapat vonis dari dokter bahwa dia menderita demensia parah atau masalah kesehatan lainnya, yang merugikan memori dan fungsi berfikirnya sampai pada titik di mana perjalanan hajinya untuk tahun ini menjadi dipertanyakan.

Permasalahan tersebut dianggap tidak sekadar kesalahpahaman dalam bidang kesehatan saja, tetapi juga memiliki potensi untuk mencapai tingkat yang menyangkut aspek etika dan undang-undang kejahatan.

Praktisi hukum dari Maluku Utara Bambang Joisangadji menyebutkan bahwa diagnosis yang diberikan terhadap Sahar Habib perlu dievaluasi kembali.

Menurutnya, prosedur penyelidikan yang dijalankan tampak kurang menyeluruh dan kurang jelas.

“Bila hukuman diberikan dengan alasan bahwa pasien gagal menjawab sejumlah pertanyaan sederhana, misalkan tentang tahun kelahirannya, dan hal ini dilakukan tanpa adanya pemeriksaan tambahan, maka tentu saja bertentangan dengan prinsip-prinsip kelaikan tindakan medis,” ungkap Bambang pada hari Minggu (20/4/2025).

Bambang mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek Administrasi Haji saja, melainkan juga berhubungan dengan hak-hak fundamental warganya untuk menjalankan ibadahnya. Terlebih lagi, hal tersebut dapat diblokir akibat dari suatu putusan medis yang kurang tepat sesuai prosedur.

Ketidaktepatan dalam penentuan diagnosis medis yang mengakibatkan kerugian, baik finansial maupun tidak finansial, dapat memicu tuntutan hukum.

“Dokter dapat dijadikan objek gugatan perdata oleh keluarga yang mengalami kerugian, serta apabila terdapat bukti kejahilan atau ketidakpedulian yang parah, hal itu bisa menjerat hukuman pidana,” jelasnya.

Bambang pun menekankan bahwa aspek-etika tak boleh disepelekan. Keluarga Sahar Habib dapat langsung melaporkan permasalahan tersebut kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berada di bawah payung Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah putusan diagnosa sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan atau belum.

Apabila diketahui melanggar aturan etis, dokter bisa dikenakan hukuman yang berkisar antara peringatan berat sampai dengan mencabut lisensi praktiknya.

Tidak boleh ada kesan bahwa diagnosis semacam itu dilakukan dengan ceroboh, terlebih lagi ketika berkaitan dengan masa depan seseorang yang telah menantikan bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah.

Dokter harus lebih menekankan kehati-hatian daripada sekadar berdasarkan pada dugaan. Keputusan medis yang terburu-buru dapat merenggut harapan seseorang, demikian katanya.

Bambang menyatakan bahwa Kemenag Halmahera Selatan berada dalam posisi di mana mereka hanya menerima data dari sistem istithaah kesehatan, oleh karena itu tidak ada tempat bagi mereka untuk menyangkal hasil diagnosa tersebut.

“Beban utamanya terletak pada tenaga medis yang menerbitkan surat keterangan tersebut. Apabila ditemukan bahwa diagnosa tidak valid, dokter maupun petugas pengecek dapat dipertanyakan tanggung jawab hukumannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Bambang menekankan kepentingan pelaksanaan Permenkes RI nomor 15 tahun 2016 terkait dengan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, di mana aturan ini secara spesifik mensyaratkan standar pemeriksaan kesehatan bagi para calon jamaah haji.

Peraturan ini harus diikuti oleh tenaga kesehatan, mencakup saat melakukan diagnosa untuk kondisi penyakit berkelanjutan seperti demensia.

Peraturan Kesehatan tersebut juga apabila diabaikan, tidak hanya memiliki implikasi etika, tetapi dapat menjadi bukti yang signifikan dalam tahap peradilan jika kecerobohan itu mengakibatkan kerugian bagi para kandidat jamaah.

Aturan Kemenkes tersebut dengan tegas menetapkan cara pengambilan keputusan tentang kondisi kesehatan yang memungkinkan, mencakup ketentuan, langkah-langkah dalam pemeriksaan, sampai evaluasi kesesuaiannya.

“Bila diagnosa tidak mengikuti langkah-langkah yang ditentukan, maka keabsahan hasil pemeriksaan dapat menjadi bermasalah secara hukum,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *