
Dokter pria yang dikenal dengan inisial RI, telah melakukan kekerasan terhadap rekannya, seorang dokter wanita bernama Dewiyana Susi Simbolon, di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Insiden yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 itu menyebabkan Dewi mengalami traumatisasi.
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut
Internet dan Informasi
rangkum.
Dimulai dengan Diskusi Mengenai Isu-Isu Pribadi
Pada waktu tersebut, kira-kira pukul 20.00 WIB, Dewi memasuki ruangan sesuai dengan permintaan RI. Mereka membicarakan hal-hal berkaitan dengan urusan pribadinya. Akan tetapi, tidak disebutkan rincian tentang topik percakapan mereka.
“Ketika sang korban diajak oleh pemilik tempat ke ruangan miliknya, sang pemilik mengira bahwa sang korban sedang mencatat percakapan mereka. Percakapannya sendiri berfokus pada masalah pribadi antara pelapor dengan teman dekatnya,” jelas Redyanto saat ditemui Internet dan Informasi, Sabtu (19/4).
Nah sebenarnya pelaku yang melakukan panggilan tersebut,” katanya, “sedangkan telepon berdering lantaran dipanggil oleh orang tuanya sendiri yang kebetulan tengah berada di Medan waktu itu.

Di saat tersebut, Dewi bingung mengapa ponselnya diambil paksa. Dia mencoba untuk menyimpan kembali ponsel itu.
“Terkait masalah tersebut, tidak jelas apa yang mendorong pelapor untuk mengambil telepon genggam milik korban dengan paksaan dan tindakan tertentu, sebab korban mencoba melindungi harta benda pribadinya, lalu pelapor pun melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
Akibatnya, RI melakukan tindakan kekerasan terhadap korban akibar permasalahan hp itu.
“Sampai pada akhirnya terjadilah tindakan kekerasan dan pihak yang menjadi korban mencoba untuk mendapatkan hak-haknya sementara juga berusaha melindungi dirinya sebelum pergi dari tempat tersebut,” lanjutnya.
Ditendang dan Dipukul Pelaku
Tindakan keras yang diderita Dewi meliputi pukulan dan tendangan di berbagai area tubuh.
“Para korban dihantam, dikick, dan dicakar serta hal ini dilakukan dengan bantuan dari petugas klinik lain,” jelasnya.
“Jadi sebenarnya hal ini dilakukan secara bersamaan, namun karena terbatasnya bukti dan kesaksian, kami hanya mampu berspekulasi dan tidak pasti untuk mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Sebagai akibat dari peristiwa tersebut, Dewi terluka pada area bibir, kepala, dan tangannya. Pada hari berikutnya, dia segera melaporkan hal itu kepada Polrestabes Medan.
“Berdasarkan hasil visum dan dokumen medis, pasien mengalami luka di bagian dalam mulut, kepalanya, tangannya, kakinya, serta beberapa area lain,” terangnya.
Polisi Menetapkan RJ Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro mengatakan bahwa saat ini RI telah disebutkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Akan tetapi, tidak diberikan detail tentang tanggal tepat penetapan tersebut.
“Dokter tersebut telah melaporkan kasusnya ke penyidik dan dinyatakan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu,” jelas Bayu dalam pernyataannya.
Bayu menyatakan bahwa tim telah mengeluarkan panggilan pertama untuk tersangka RI.
“Pelaku kekerasan telah dimerdekakan panggilan pertamanya,” katanya.
Namun demikian, hingga kini RI belum juga dihentikan.
Dokter di Deli Serdang Yang Ditikam Oleh Pemilik Klinik Mengundurkan Diri Akibat Traumanya
Hakim pengacara Dewi, Redyanto Sidi, mengatakan jika korban bekerja sebagai staf di klinik yang dimiliki oleh dokter RI.
“Benar sekali (bekerja di klinik yang dilaporkan oleh RI) hingga terjadinya penyiksaan dan beberapa kali setelah melapor masih bertahan sebagai staf,” ujar Redyanto ketika ditanya oleh Internet dan Informasi pada hari Sabtu, 19 April.
Karena perlakuan buruk itu, Redyanto menyebutkan bahwa Dewi memilih untuk berhenti bekerja di klinik milik dokter RI.
“Hanya demi menyelamatkan diri sendiri, korban memilih tidak bekerja di tempat itu tanpa pemberitahuan karena mustahil untuk melanjutkannya. Ia trauma dan takut bahwa insiden serupa akan terulang,” jelasnya lebih lanjut.
